Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Jaminan Sosial: Iuran, Manfaat, dan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Masih Tetap

Kompas.com - 14/12/2021, 11:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana melakukan standarisasi kelas rawat inap pada tahun 2022. Hal ini merupakan bagian dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri memastikan bahwa kelas rawat inap tidak dihapus justru hanya dilakukan standarisasi.

Begitu pula dengan manfaat jaminan sosial kesehatan serta iurannya pun hingga kini tetap mengacu kepada dua Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bantah Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap pada 2022

"Tolong dibantu untuk meredakan kegelisahan masyarakat karena ada berita yang simpang siur. Iuran, manfaat, dan kelas rawat inap saat ini masih mengacu pada peraturan berlaku Perpres 82/2018 dan Perpres 64/2020," ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Ia menjelaskan, kelas rawat inap yang selama ini diterapkan terbagi atas kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, nantinya akan disederhanakan. Menjadi kelas A untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN) dan kelas B bagi non-PBI atau peserta BPJS Kesehatan mandiri.

"Jadi tidak sama, kelas yang sekarang tidak ada kriteria yang terstandarisasi. Harus memenuhi 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien," kata dia.

Adapun 12 kriteria mutu tersebut meliputi bahan bangunan, minimal luas meter persegi per tempat tidur, jarak antar tempat tidur serta standar tempat tidur, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan, nakas per tempat tidur, suhu ruangan.

Kriteria berikutnya spesifikasi kamar mandi dalam ruangan, tirai atau partisi antar tempat tidur, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, spesifikasi kelengkapan tempat tidur, terakhir adalah ruangan yang telah terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non-infeksi, dan bersalin).

Terkait penyesuaian iuran dampak dari standarisasi kelas rawat inap tersebut, pihaknya tengah merancang regulasinya. Namun sekali lagi ia menekankan bahwa untuk saat ini, tidak ada perubahan manfaat jaminan sosial kesehatan, termasuk perubahan iuran.

"Peraturan tersebut masih berproses dalam perumusan dan hingga saat ini masih menggunakan aturan yang sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: Cek BPJS Kesehatan Sudah Aktif atau Belum dengan NIK di WA Tanpa Ribet

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan. Perubahan itu dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar atau kelas tunggal.

Penerapan BPJS kelas standar akan memenuhi amanah Undang-Undang SJSN terkait prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap. Pihaknya mengungkapkan, peraturan terkait perubahan tersebut sedang dipersiapkan secara matang juga hal-hal terkait lainnya.

Baca juga: Tiga Manfaat JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku 2022: Buruh Di-PHK Langsung Dapat Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com