Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Sebut Aturan Turunan Tax Amnesty Jilid II Tengah Difinalisasi

Kompas.com - 14/12/2021, 21:09 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kesempatan bagi para pengemplang pajak untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berjalan selama enam bulan, yaitu dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun meminta aturan turunan dari PPS ini. Pasalnya, sudah banyak pengusaha yang bertanya-tanya terkait rincian program ini.

“Semua menunggu aturan turunannya. Orang-orang bertanya, bagaimana soal hilirisasi? Lebih baik dari Bu Sri Mulyani saja yang menjelaskan karena tanpa itu, orang-orang bingung,” ujar Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Mau Ikut Tax Amnesty Tahun Depan? Sri Mulyani Sarankan Ikut di Awal Waktu

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah kini tengah melakukan finalisasi aturan turunan UU HPP tersebut.

“Untuk peraturan turunan, akan kami selesaikan terutama untuk PPS. Terkait mekanisme, prosedur,” kata Sri Mulyani.

Aturan turunan tersebut juga tengah diharmonisasi secara detil tentang bagaimana penempatan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau investasi di hilirisasi. Ini terkait dengan sektor apa saja, modalitas, maupun instrumen.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari 2022, Bagaimana Kesiapan Sistem IT-nya?

Ia pun berjanji untuk segera menyelesaikan aturan turunan dan mensosialisasikan dengan lebih teknis kepada masyarakat.

Sri Mulyani juga meminta agar anak buahnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk belajar dari program pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun 2016 - 2017 agar nantinya PPS ini berjalan lancar.

Ia meminta agar kantor perwakilan DJP memiliki standar tanya jawab atau questions and answers (Q&A), sehingga jangan sampai informasi yang didapatkan oleh wajib pajak berbeda-beda. (Bidara Pink)

Baca juga: Tax Amnesty II: Waspadai Wajib Pajak Nakal!

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Aturan turunan tax amnesty jilid II sedang difinalisasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com