Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan dan DJSN Kompak Bantah Kelas Rawat Inap Akan Dihapus

Kompas.com - 15/12/2021, 13:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghapus kelas rawat inap dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2022. Kabar tersebut menjadi "buah bibir" para warganet (netizen) di media sosial, salah satunya Twitter.

Ada yang mengaitkan penghapusan kelas tersebut akibat utang pemerintah yang begitu banyak sehingga bisa meminimalisasi kebangkrutan negara, seperti cuitan dari akun @Irfan68822930.

"Ini karena utang pemerintah sudah terlalu banyak belasan ribu triliun maka imbas salah satunya klas BPJS Kesehatan tahun 2022 dihapus karena modal pemerintah RI sudah bangkrut, belum lagi keuangan lainnya yang dibikin kek gini & lainnya lagi cara-caranya untuk nutupi kebangkrutan," katanya, dikutip Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Sebelum Berubah, Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Ada juga unggahan dari akun @alisyarief yang mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan lantaran BPJS Kesehatan tak menanggung biaya rawat inap tahun depan.

"Selalu jaga kesehatan, jangan pernah sampai jatuh sakit, apalagi harus rawat inap. BPJS tidak akan membayar lagi biaya rawat inap. Mungkin rakyat sudah dianggap sejahtera ada kaya raya," cuitan Ali Syarief.

Lantas, benarkah kelas rawat inap akan dihapus dan tak menjadi tanggungan dari BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan Bantah Penghapusan Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan membantah adanya penghapusan kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022.

"Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?" kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Iqbal mengatakan, kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan. Hanya saja, kata Iqbal, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI.

Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata dia.

Terkait adanya perbedaan fasilitas medis itu, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kini tengah merancang skema iuran bagi peserta PBI dan non-PBI.

"(Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN," kata Iqbal.

Baca juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tidak Dihapus, Tarif Iuran Disesuaikan dengan Fasilitas Medis

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang bertugas melakukan kajian, serta pengusulan kebijakan dan anggaran BPJS Kesehatan kini tengah merancang skema standardisasi kelas rawat inap beserta penyesuaian iurannya.

DJSN pun memastikan bahwa untuk saat ini manfaat jaminan sosial, kelas rawat inap, dan iurannya masih tetap tak berubah, yaitu masih mengacu ke dua Perpres, yaitu Perpres 64/2020 dan Perpres 82/2018.

Anggota DJSN Asih Eka Putri memastikan bahwa kelas rawat inap tidak dihapus justru hanya dilakukan standardisasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com