Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cadangan Timah Indonesia Habis dalam 25 Tahun, ESDM Akan Perketat Syarat Ekspor

Kompas.com - 15/12/2021, 18:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, usia cadangan timah Indonesia diperkirakan hanya mencapai 2046 atau 25 tahun saja. Oleh sebab itu, industri pertambangan timah sedang menjadi perhatian serius pemerintah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengatakan, pihaknya sedang memperbaiki tata kelola industri pertambangan timah dari hulu ke hilir.

Baca juga: Asia dan Eropa Dominasi Tujuan Ekspor Timah

Menurutnya, penataan industri pertimahan akan dilakukan dari beberapa aspek seperti, peningkatan nilai tambah dan hilirisasi, kepastian berusaha, dan aspek perlindungan lingkungan. Hal ini guna menjaga keberlanjutan penambangan timah di Indonesia.

“Keberlanjutan merupakan program penting pemerintah, kita tidak ingin buru-buru menghabiskan sumber daya alam yang ada, namun juga memanfaatkan momentum dengan baik,” ujarnya dalam Seminar Nasional Sustainabilitas Timah Nasional, dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Tambang Timah Inkonvensional Beroperasi Dekat Kantor Gubernur Babel Dibongkar Paksa, Petugas Cekcok dengan Okum Aparat Pembeking

Terapkan ekspor timah harus mengacu RKAB

Ia menjelaskan, Kementerian ESDM bahkan bakal menerapkan untuk ekspor timah akan mengacu pada Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB). Hal itu untuk memastikan kejelasan asal usul bijih timah yang diekspor memang didapatkan dari proses penambangan yang clean dan clear.

“Beberapa waktu belakangan ini beredar informasi bahwa ekspor tidak harus mengacu kepada RKAB, ini sudah kami sudah kami koordinasikan dengan Kementerian Perdagangan agar ditinjau ulang, jangan sampai orang menambang 1.000 (ton) mengekspor 1.500 (ton), itu dari mana sisanya?” papar dia.

Baca juga: Jelang Tutup Tahun, ICDX Catat Rekor Transaksi Timah Lebih dari Rp 13 Triliun

Meski ke depannya ekspor timah harus mengacu pada RKAB, namun Ridwan mengatakan, pihaknya tetap flesksibel menghadapi dinamika yang berkembang cukup cepat.

Ia bilang, RKAB yang dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dibuka kesempatan untuk revisi, misalnya ketika harga sedang berubah, kondisi perusahaan tidak memungkinkan.

"Pemerintah tetap fleksibel tapi tetap dalam koridor. RKAB tetap menjadi acuan, tapi acuan ini bisa disesuaikan jika itu membawa manfaat,” katanya.

Baca juga: Capai 37.760 Dollar AS per Metrik Ton, Harga Timah Sentuh Rekor Tertinggi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com