Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Bank Asing Harus Ada Kontribusi dalam Penyaluran Kredit UMKM

Kompas.com - 16/12/2021, 07:00 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank yang masuk ke kelompok bank asing untuk meningkatkan penyaluran kredit atau pembiayaan ke segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan, UMKM masih menjadi segmen yang potensial bagi perbankan, sebab sampai saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki akses ke perbankan atau unbankable.

Edy menilai, saat ini peluang kredit pada segmen itu justru dimanfaatkan oleh financial technology (fintech), dan membuat kesempatan bank semakin minim.

Baca juga: OJK: Jangan Sampai Bank yang Bagus Dikasih ke Asing..

“Jadi fintech-fintech itu banyak memgambil, menyasar dari nasabah-nasabah yang unbankable, ada yang sebagian mungkin bankable,” kata dia, dalam webinar, Rabu (15/12/2021).

Melihat kemampuan fintech itu, Edy menyebutkan, seharusnya bank juga mampu untuk meningkatkan penyaluran kredit pada segmen UMKM.

“Kalau fintech-fintech itu bisa, kenapa banking tidak bisa? Ini kan masalah teknologi ya,”

“Ke depan, bank-bank milik asing harus ada kontribusi dalam menyalurkan pemberian kredit UMKM,” tambahnya.

Baca juga: OJK Perkirakan Kredit Perbankan 2021 Tumbuh 4,5 Persen

Apabila bank dinilai tidak memiliki kapabilitas dalam menyalurkan kredit UMKM, kolaborasi dengan fintech disebut bisa menjadi solusinya.

Dengan adanya kolaborasi antara bank dan fintech yang lebih masif ke depan, diharapkan dapat mendukung target pemerintah yang mematok porsi pembiayaan ke sektor UMKM sebesar 30 persen secara agregat pada 2024.

Selain itu, kerja sama itu diharapkan dapat menciptakan pembiayaan yang mampu menjangkau banyak orang, dengan bunga atau biaya yang terjangkau bagi masyarakat.

“Ini PR kita supaya tidak ada istilahnya rentenir digital, yang kemarin ramai pinjol dan sebagainya,” ucap dia.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Turun, OJK Minta Perbankan Tetap Lakukan Pencadangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com