Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok Naik, Anggota Komisi XI DPR Minta Pemerintah Adil ke Petani Tembakau

Kompas.com - 16/12/2021, 12:28 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempersoalkan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen per 1 Januari 2022.

Dia mengatakan, selama ini Industri Hasil Tembakau (IHT) terbebani oleh cukai rokok. Sebab, di setiap batang rokok ada 57 persen komponen cukai.

Namun, besarnya pungutan cukai rokok itu tak dirasakan oleh petani tembakau. Untuk itu, dia pun mengharapkan para petani tembakau memperoleh perlakuan adil dari pemerintah.

Baca juga: Aliansi Tembakau: Terus Terang Kami Keberatan Cukai Rokok Naik

"Ke depan menurut saya, kita harus lebih berimbang. Saya menginginkan ada keseimbangan, ada regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan petani tembakau, ada pabrikan rokok kecil di mana mereka industri rumahan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/12/2021).

Legislator Partai Golkar itu lantas menyinggung kontribusi industri tembakau bagi APBN. Menurutnya, petani tembakau yang memberikan sumbangsih bagi APBN justru tak pernah menerima perlakuan khusus dari negara, bahkan sering didera kampanye negatif.

Menurut dia, selama 10 tahun terakhir ini cukai rokok memberikan sumbangsih signifikan bagi penerimaan negara.

Tak hanya itu, sumbangsih para petani tembakau juga membuat negara mampu mengurangi beban utang luar negeri. Dia menyatakan ada jasa para petani tembakau yang tak boleh dilupakan dalam capaian tersebut.

“Itu semua di atas penderitaan para petani tembakau,” katanya.

Misbakhun memerinci target penerimaan cukai pada 2022 sebesar Rp 193,53 triliun. Namun, kata dia, Kementerian Pertanian (Kementan) justru tak ada alokasi anggaran untuk membantu petani tembakau.

“Mereka tidak pernah mendapatkan bantuan alat pertanian, subsidi pupuk, subsidi bibit, subsidi pestisida, tetapi merekalah orang yang berkorban paling besar di dalam mata rantai industri ini. Tidak ada satu mention pun ucapan terima kasih dari pemerintah kepada mereka,” ungkapnya.

Baca juga: Sri Mulyani Berharap Kenaikan Cukai Rokok Turunkan Perokok Anak Usia 10-18 Tahun

Sebelumnya, Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022.

Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 mencapai 12 persen. Meski naik, rata-rata kenaikannya lebih rendah dibanding tahun 2021, yaitu 12,5 persen.

"Menetapkan kenaikan rata-rata rokok adalah 12 persen dari rentang kenaikan tarif antara 10 persen - 12,5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Bendahara negara ini menjelaskan, kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12 persen dilakukan untuk mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Kenaikan cukai berkontribusi terhadap penurunan akses pembelian rokok oleh anak usia dini.

Namun untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai yang lebih rendah, yakni maksimum 4,5 persen.

Baca juga: Harga Rokok Per Bungkus Naik Per 1 Januari, Kretek Mulai Rp 10.100, Rokok Putih Mulai Rp 22.700

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com