Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Peduli Energi Melalui Revisi SNI Konservasi

Kompas.com - 16/12/2021, 14:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Endah Setyaningsih, Ida Zureidar, dan Luthfi Arifandi

Tak tahu SNI, standar nasional Indonesia, bukan karakter kita saat ini. SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Label SNI menempel pada banyak produk, termasuk produk elektronik, sebagai tanda produk telah lolos uji oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian.

Label SNI sering juga disebut sebagai logo SNI. Logo SNI, termasuk jenis logo tipografi, yaitu bentuk logo yang terdiri dari huruf, atau tulisan (Hardy 2011, dalam Setyowulan, 2020, Jurnal BMI).

Baca juga: Langkah Mengurus Label SNI

 

Menurut wikipedia, logo merupakan suatu gambar atau sekadar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, organisasi, produk, negara, lembaga, dan hal lainnya yang membutuhkan sesuatu yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya. Apapun sebutannya yang utama adalah produk tanpa adanya logo SNI bukan produk pilihan kita.

Salah satu produk BSN adalah SNI 6197:2020, merupakan SNI konservasi energi pada sistem pencahayaan (energy conservation for lighting), dengan isi utama berupa perancangan, pengoperasian, dan pemeliharaan bangunan gedung, merupakan revisi SNI 6197:2011 dengan judul yang sama. SNI ini disusun dengan jalur metode pengembangan sendiri, ditetapkan oleh BSN tahun 2020.

Semangat revisi SNI konservasi, meliputi revisi pada tingkat pencahayaan (satuan lux) yang direkomendasikan dalam ruangan dan densitas daya lampu (watt/m2) maksimum yang ditetapkan sebagai kondisi perancangan, mengajak kita siap peduli energi.

SNI mengajak semua pihak untuk menggunakan acuan yang sama sebagai dasar perhitungan beban dan kualitas pencahayaan, dengan tetap menggunakan energi secara optimal.

Tabel perbandingan tingkat pencahayaan dan densitas daya terhadap fungsi ruangan, sebelum dan sesudah revisi (Sumber SNI 6197:2011 dan SNI 6197:2020).

Nomor Fungsi ruangan

Sebelum revisi 

(SNI 6197:2011)

 

Sesudah revisi

(SNI 6197:2020) 

-
    Tingkat pencahaya (lux) Densitas daya (W/m2) Tingkat pencahaya (lux) Densitas daya (w/m2)
1 Ruang kerja kantor 350 12 350 7,53
2 Ruang kelas 350 15 350 11,95
3 Laboratorium sekolah 500 13 500 12,16
4 Perpustakaan 300 11 350 10,33
5 Ruang operasi 300 10 1000 24,33
6 Pekerjaan menengah-industri 500 15 500 8,61
7 Lobi hotel 350 12 200 5,49
8 Ruang pemeriksaan imigrasi - - 300 5,49

Tampak dari tabel, semangat peduli energi terlihat pada nilai tingkat pencahayaan (lux), yang dibuat optimal sesuai fungsi ruang, dengan tujuan supaya kenyamanan visual terjamin. Namun dengan menggunakan energi yang rendah, terlihat dari nilai densitas daya lampu (W/m2) yang menurun lebih dari 50 persen terhadap SNI sebelumnya (2011).

Sebagai contoh ruang kerja di kantor, densitas daya lampu 7,53 W/m2, maknanya dalam 1 (satu) m2 luas ruang kantor, cukup menggunakan 7,53 watt daya lampu, yang akan menghasilkan tingkat pencahayaan sebesar 350 lux.

Penurunan itu berkat dari teknologi perlampuan, terutama lampu LED yang meningkat pesat perkembangannya. Jika sebelumnya lebih mengandalkan lampu dari golongan fluorescent (seperti TLD, CFL/lampu spiral) dan juga lampu pijar, maka saat ini lampu-lampu tersebut mulai ditinggalkan, kecuali lampu fluorescent jenis T5.

Untuk lampu pijar bahkan sudah tidak digunakan lagi, karena sangat boros energinya, dan sifat panas yang dihasilkan.

Ada istilah baru untuk penamaan lampu pijar, sering disebut sebagai lampu kandang. Sifat panasnya yang dihasilkan dimanfaatkan untuk kandang ayam, sebagai penghangat anak-anak ayam dan atau menetaskan telur ayam.

Semangat peduli energi, bisa berlanjut melalui penggunaan cahaya alami untuk pencahayaan bangunan. Sistem ‘menyampingkan pencahayaan’, dengan menggunakan peneduh, memantulkan sinar matahari dan cahaya siang kedalam ruang bagian dalam.

Sistem ‘tabung cahaya’, juga dapat dimanfaatkan, untuk meneruskan cahaya matahari masuk kedalam ruang (SNI 6197:2020).

Pemeliharan lampu dan luminer/rumah lampu tak kalah penting untuk dilakukan, yaitu dengan membersihkan peralatan pencahayaan dan permukaan ruang serta mengganti lampu yang rusak atau yang sudah mencapai umur teknisnya. SOP pemeliharaan perlu disiapkan oleh setiap pengelola bangunan gedung.

Aspek teknologi terkini melalui penggunaan sensor untuk sistem kontrol pencahayaan bangunan gedung, saat ini mulai dilirik oleh banyak pihak. Semua untuk semangat peduli energi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com