Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Parkir yang Marah karena Diberi Uang Koin Bisa Dipidana

Kompas.com - Diperbarui 17/12/2021, 09:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Baru-baru ini, seorang juru parkir di minimarket Alfamidi Serdang, Kemayoran, menghina dan nyaris memukul seorang perempuan hanya karena perkara dibayar pakai uang koin.

Mentari Dwi yang menjadi korban mengatakan, peristiwa itu dialaminya saat dirinya bersama sang suami berbelanja di minimarket Alfamidi, Jalan Serdang Raya, No 7 RT 09, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2021).

Korban bahkan menyebut kalau ia dicaci maki secara kasar dengan menyebut alat kelamin pria. Sang juru parkir tak terima diberikan uang receh pecahan Rp 200 sebanyak 10 koin karena dianggap tak laku. 

Mendapat penolakan tersebut, Mentari kemudian memanggil salah satu petugas Alfamidi. Petugas itu membantu menjelaskan kepada tukang parkir tersebut bahwa uang itu laku. Namun jukir tersebut tetap ngotot tidak mau menerima.

Baca juga: Apa Jenis Uang Tunai yang Dipakai Masyarakat Majapahit Dulu?

Belakangan, korban melaporkan aksi tak terpuji tukang parkir minimarket tersebut ke Polsek Kemayoran. 

Bisa dipenjara

Terlepas dari profesi juru parkir di halaman minimarket yang kerap dianggap sebagai pungutan liar (pungli), menolak uang receh sebagai alat transaksi pembayaran rupanya bisa dikenakan sanksi pidana. 

Penggunaan uang rupiah sebagai alat transaksi resmi di wilayah Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam Pasal 21 dijelaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi keuangan di wilayah Republik Indonesia. 

Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia

Kemudian dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan apabila seorang atau badan tidak menggunakan uang rupiah dalam setiap transaksi sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1), maka bisa dikenakan sanksi pidana.

Masih merujuk pada Pasal 33 ayat (1), dalam huruf c, pihak yang menolak transaksi menggunakan rupiah dalam bentuk apa pun diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara.

Subsider sanksi pidana juga bisa berupa denda paling banyak Rp 200 juta bagi mereka yang menolak rupiah. 

Uang rupiah sendiri termasuk di antaranya uang receh dalam bentuk pecahan uang koin atau uang logam. 

Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?

Dengan kata lain, selama uang logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sebagai mata uang rupiah, maka mereka yang menolaknya bisa dikenakan pidana. 

Seseorang diperbolehkan menolak uang rupiah apabila merasa ragu atas keaslian uang yang diterimanya. 

"Dilarang menolak untuk menerima rupiah dalam transaksi di wilayah Republik Indonesia kecuali ragu atas keasliannya," bunyi Pasal 23 UU Mata Uang. 

Selama libur lebaran, keuntungan tukang parkir di kawasan Kota Tua bisa mencapai Rp 3 juta, Rabu (30/7/2014).KOMPAS.com/Abba Gabrillin Selama libur lebaran, keuntungan tukang parkir di kawasan Kota Tua bisa mencapai Rp 3 juta, Rabu (30/7/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com