Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Soal Tax Amnesty: Daripada Hidup Enggak Berkah, Mending Ikut Saja...

Kompas.com - 17/12/2021, 13:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty bagi yang belum mengungkapkan harta mulai Januari - Juni 2022.

Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki sistem canggih, seperti Automatic Exchange of Information (AEoI) dan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan sistem tersebut, pihaknya mampu mendeteksi pengemplang pajak yang tidak mengikuti tax amnesty atau tidak mengungkapkan besaran harta yang sebenarnya saat PPS berlangsung.

Baca juga: Keluhan Sri Mulyani: Kalau Sudah Bicara Pajak, Kesannya Beban...

"Jadi mendingan daripada hidupnya enggak berkah, sudah lah ikut saja. Daripada enggak berkah dan kemungkinan (kena sanksi) 200 persen, mendingan ikut saja. Sudah diberi kesempatan," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12/2021).

Bendahara negara ini mengungkapkan, integrasi NIK menjadi NPWP tidak bisa membuat seseorang berganti-ganti identitas dengan mudah. Kemenkeu dapat mendeteksi dengan mudah harta yang disembunyikan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Kemenkeu menyebut, integrasi bakal berlaku penuh pada tahun 2023, setelah PPS dijalankan.

NIK sebagai NPWP bakal digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Jadi sekarang ini Pak Suryo (Dirjen Pajak), selalu dapat informasi, Singapura siapa saja orang Indoesia (yang punya harta di sana), Hong Kong, Delaware, Panama, kita dapat itu informasinya. Di mana pun Anda sembunyikan kita dapat informasi karena ada AEoI," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Peringatan Sri Mulyani ke Pengemplang Pajak: Jika Masih di Bumi, Masih Bisa Kami Telusuri

Integrasi data juga diperkuat oleh asistensi pajak global. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, asistensi penagihan pajak global artinya kerja sama dengan yurisdiksi atau negara lain dalam menagih wajib pajak yang berada di luar negeri.

Hal serupa bisa diminta oleh negara lain kepada Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkecil ruang penghindaran pajak (tax avoidance).

"Aku bisa, lho, minta negara itu untuk memungut pajak atas nama kita," seloroh Sri Mulyani.

Terkait sanksi, Kemenkeu menyamakan sanksi administratif dengan program tax amnesty tahun 2016 lalu, yakni 200 persen. Sanksi tertuang dalam Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Sanksi itu bakal dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.

Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen.

"Jadi sanksinya cukup tajam. Capek dong, jadi mendingan ikut saja sekarang. Jauh lebih ringan dibanding sanksi 200 persen," tandas Sri Mulyani.

Baca juga: NIK dan NPWP Berbeda, Sri Mulyani: Pusing Jadi Penduduk Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com