Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPA Beres-beres Keuangan Barata lewat PKPU

Kompas.com - 17/12/2021, 13:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA telah menyelesaikan salah satu langkah restrukturisasi keuangan PT Barata Indonesia (Persero) melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Penetapan PKPU Barata ditandai dengan putusan homologasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 6 Desember 2021 lalu. Homologasi adalah pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitur dengan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.

Atas hasil putusan homologasi itu, Barata memiliki kesempatan untuk menunda pembayaran kewajibannya sebesar Rp 4 triliun, sehingga ekuitas perusahaan menjadi positif Rp 510 miliar dari yang sebelumnya minus Rp 181 miliar.

Baca juga: Pemerintah Alihkan 776 Juta Saham Indosat ke PPA

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PKPU Barata merupakan langkah awal bagi perusahaan untuk kembali fokus pada bisnis utama di industri manufaktur Indonesia.

"Pasca PKPU, PPA akan mengembalikan fokus bisnis utama Barata yaitu di bidang manufaktur, yang berorientasi pada pemenuhan pasar manufaktur domestik, penguatan pasar ekspor produk manufaktur unggulan perusahaan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Selain itu, lanjut dia, PPA akan mendorong Barata fokus pada peningkatan komponen dalam negeri (TKDN) hingga 45 persen. Menurut Yadi, dengan pemenuhan TKDN yang tinggi, Barata diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan nilai ekonomi dan sosial yang positif kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"PPA juga akan memperkuat proses bisnis dan memperbaiki kondisi keuangan Barata agar perusahaan dapat menjaga keberlanjutan usahanya,” imbuh dia.

Baca juga: PPA Genggam Saham Indosat dkk, Erick: Untuk Restrukturisasi BUMN

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, Barata sebagai BUMN yang bergerak di industri manufaktur memiliki potensi pasar yang luas, bahkan permintaan dari ekosistem BUMN sendiri sangat prospektif.

Oleh karena itu, proses restrukturisasi melalui PKPU dan manajemen baru di Barata diharapkan dapat meningkatkan kualitas keuangan dan keberlanjutan usaha, sehingga perusahaan mampu berkontribusi optimal bagi negara.

"Langkah ini adalah komitmen kami untuk memperkuat ekosistem BUMN dalam rangka menciptakan nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia," kata Kartika.

Sebagai informasi, Barata adalah salah satu perusahaan manufaktur tertua di Indonesia yang berdiri sejak 1901. Perusahaan pelat merah yang berbasis di Gresik, Jawa Timur ini memiliki spesialisasi di bidang industri pangan, energi, air, serta permesinan dan komponen.

Barata mengalami kondisi finansial, operasional, dan beban utang yang besar sejak tahun 2018. Berdasarkan observasi dan audit yang dilakukan PPA, diperlukan restrukturisasi utang untuk memitigasi risiko likuiditas dan solvabilitas Barata yang memiliki rasio utang terhadap ekuitas atau debt to equity ratio (DER) hingga -21,4x.

Adapun PPA sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemegang saham yakni pemerintah, atas Barata, telah melaksanakan langkah-langkah restrukturisasi sesuai dengan peta jalan (roadmap) penanganan sebagai upaya penyehatan keuangan Barata.

Baca juga: Perkuat Struktur Permodalan PPA, Pemerintah Alihkan Saham Minoritas 5 Perusahaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com