Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Ada Perusahaan Tak Setor PPh, Jahat

Kompas.com - 18/12/2021, 15:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, masih ada perusahaan yang tidak menyetor pajak penghasilan (PPh) karyawannya.

Hal ini terjadi meski pemotongan pajak terus dilakukan kepada karyawan tersebut setiap bulan. Bendahara negara ini lantas menyebut perusahaan tersebut jahat lantaran negara tidak memperoleh pemasukan pajak yang seharusnya.

"Kadang-kadang perusahaan memotong PPh dari karyawannya namun tidak disetor, nah itu jahat itu. PPN juga kadang-kadang perusahaan motong PPN," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, Jumat (18/12/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Tidak Ingin Aset Negara Jadi Beban

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyatakan, Kemenkeu tidak segan-segan melontarkan sanksi kepada perusahaan pengemplang pajak itu. Sanksinya administratif sebesar 75 persen untuk PPh dipotong namun tidak disetor.

Sementara untuk PPh kurang dibayar dikenakan sanksi bunga perbulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 20 persen dengan kurun maksimal 24 bulan. Sanksi yang sama juga berlaku untuk PPh kurang dipotong.

"Kalau dia tidak membayar pajak sanksinya sama dengan berapa nilai uang yang hilang berdasarkan suku bunga berlaku. Kalau menunda pajak misal bayar tahun 2018 dan sembunyikan pajak, ketahuan tahun 2020 maka dia harus bayar kewajiban pajaknya plus beban bunga," ucap Sri Mulyani.

Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI) ini menuturkan, besaran sanksi itu diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sri Mulyani Tak Ingin APBN Jadi Sumber Masalah Usai Tangani Pandemi Covid-19

Kendati demikian, sanksi administratif lebih ringan dibanding UU PPh sebelumnya. Di beleid lama, sanksi untuk PPh dipotong namun tidak disetor adalah 100 persen, bukan 75 persen.

"Tapi sekarang sanksinya diturunkan dari 100 persen menjadi 75 persen. (PPh tidak disetor) itu jahat karena itu adalah haknya negara maka diberikan sanksi," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Soal Tax Amnesty: Daripada Hidup Enggak Berkah, Mending Ikut Saja...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com