Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Mbak Tutut Gugat 11 Pihak, Tuntut Ganti Rugi Rp 600 Miliar

Kompas.com - 19/12/2021, 20:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Siti Hardiyanti Hastuti, putri mendiang Presiden Soeharto, menggugat 11 pihak mewakili PT Citra Lamtoro Gung Persada, bersama dengan Letjen (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021), Gugatan tersebut telah didaftarkan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 6 Desember 2021 dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Melalui gugatan tersebut, Mbak Tutut bersama Sugiono menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 600 miliar kepada para tergugat.

Baca juga: Mbak Tutut Gugat Perusahaan Ini Rp 600 Miliar

Gugat 11 pihak

Secara keseluruhan, ada 11 pihak yang digugat baik institusi maupun perseorangan, dengan perkara perbuatan melawan hukum. Berikut pihak-pihak yang digugatnya: 

  1. PT Marga Nurindo Bhakti,
  2. PT Marga Strukturindo Raya,
  3. PT Investakusuma Artha.
  4. Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti,
  5. Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti,
  6. Sargato sebagai Direktur PT Marga Nurindo Bhakti,
  7. Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti, 
  8. Humberg Lie.
  9. PT Bhaskara Dunia Jaya,
  10. PT Jasa Marga (Persero) Tbk,
  11. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum Ham) C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum.

Baca juga: Tanahnya Dilelang Negara, Tommy Soeharto Malah Bangun Lapangan Golf 87 Hektar

Soal apa? 

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Selain itu, meminta menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021 tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Tutut dan Sugiono juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pengalihan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti kepada pihak ketiga.

Baca juga: Usai Tommy Soeharto, Satgas BLBI Bakal Sita Aset Mbak Tutut?

Kemudian, meminta memerintahkan PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Humberg Lie untuk tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti dengan agenda penjualan saham milik PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau kepada siapa pun sebelum dilakukannya audit keuangan oleh auditor independen yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Penjualan saham juga baru bisa dilakukan setelah ada penilaian atas saham yang akan dijual tersebut oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Serta harus melampirkan lebih dulu laporan keuangan audited 3 tahun terakhir dan bukti setoran saham PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com