BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan BCA

Ingin Mulai Bisnis Impor? Berikut 5 Langkah yang Mesti Dipersiapkan Pelaku Usaha

Kompas.com - 20/12/2021, 13:51 WIB
Aningtias Jatmika,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bisnis impor dapat menjadi peluang usaha yang layak untuk diseriusi. Pasalnya, tidak semua barang mampu diproduksi di dalam negeri.

Tak hanya itu, bisnis impor juga merupakan salah satu strategi untuk mengembangkan bisnis yang dijalankan pelaku usaha. Terlebih, saat ini situasi pandemi Covid-19 mulai membaik sehingga perekonomian dunia, khususnya Indonesia, kembali menggeliat.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai impor Indonesia mencapai 16,68 miliar dollar Amerika Serikat (AS) pada Agustus 2021. Angka ini meningkat 10,35 persen secara month to month (mtm) bila dibandingkan Juli 2021 yang mencapai 15,11 miliar dollar AS.

Begitu pula jika dibandingkan Agustus 2020. Kala itu, nilai impor Indonesia hanya mencapai 10,74 miliar dollar AS. Artinya, laju impor pada Agustus 2021 tercatat naik 55,26 persen secara year on year (yoy).

Kondisi impor Indonesia yang positif dapat menjadi momentum tepat untuk memulai bisnis impor sekaligus ikut berperan dalam pemulihan ekonomi Indonesia.

Sebelum memulai bisnis impor, ada sejumlah hal yang harus dipersiapkan pelaku usaha. Berikut ulasannya.

1. Riset

Riset merupakan hal fundamental sebelum memulai apa pun, termasuk bisnis impor. Setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan dalam bisnis impor, yaitu produk dan pasar.

Menurut catatan BPS, terdapat 10 jenis barang yang masih diimpor Indonesia. Kesepuluh produk tersebut adalah mesin dan peralatan mekanis, mesin dan perlengkapan elektrik, plastik dan barang dari plastik, kendaraan dan bagiannya, serta ampas atau sisa industri.

(Baca juga: Adaptif dan Inovatif, Berikut Tips Menjalankan Bisnis di Tengah Pandemi Covid-19)

Selain itu, perangkat optik, fotografi, dan medis; gula dan kembang gula; biji dan buah yang mengandung minyak; produk farmasi; serta kapal, perahu, dan struktur terapung.

Setelah menentukan produk, langkah selanjutnya adalah memahami target pasar, termasuk kebutuhan calon pelanggan dan wilayah cakupannya. Kemudian, pelajari pula negara pengimpor dan regulasi impornya.

2. Cari penyuplai dari negara lain

Demi mendapatkan produk berkualitas dengan harga terbaik, pengimpor harus jeli menemukan calon penyuplai dari negara impor.

Untuk membandingkan calon penyuplai, pengimpor bisa memanfaatkan situs jual beli online global, seperti amazon.com, ebay.com, dan alibaba.com.

Ilustrasi e-commerce yang dapat diakses melalui website dan aplikasi.Dok. Shutterstock Ilustrasi e-commerce yang dapat diakses melalui website dan aplikasi.

Lewat cara itu, pengimpor bisa mengetahui harga, keunggulan produk yang ditawarkan masing-masing calon penyuplai, termasuk ketersediaan barang dan minimum pemesanannya.

3. Pahami prosedur pengiriman

Barang impor yang akan dikirim ke Indonesia harus memenuhi prosedur perdagangan internasional, terutama pengiriman dari negara asal. Prosedur ini ditetapkan dalam peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Oleh sebab itu, pengimpor harus memahami dan menaati prosedur penentuan biaya pengiriman dan bea cukai, jeli memilih jasa freight forwarder dengan biaya yang lebih murah, serta mengasuransikan barang impor.

4. Buat Angka Pengenal Importir

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2014, setiap pengimpor harus memiliki tanda pengenal berupa Angka Pengenal Importir (API).

Untuk mendapatkannya, pengimpor harus mendaftarkan diri serta bisnisnya ke kantor Kepabeanan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tak hanya itu, importir juga memerlukan API-U (Umum) untuk mendapat izin menjual barang yang diimpor.

(Baca juga: Kembangkan Bisnis ke Kancah Global, Pengusaha Perlu Layanan Remittance yang Terpercaya)

Dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus API dan API-U adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, pas foto pengurus bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan domisili, serta surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Kemudian, surat keterangan (SK) pendirian usaha yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Akta Notaris Pendirian Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan referensi dari bank devisa.

5. Gunakan layanan outward remittance terbaik

Menggeluti bisnis impor berarti pelaku usaha akan kerap berhubungan dengan transaksi remitansi (remittance) atau kegiatan mentransfer valuta asing (valas) ke luar negeri atau sebaliknya.

Untuk mendukung proses itu, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan outward remittance terbaik yang memungkinkan pengguna bertransaksi pada hari yang sama dengan nilai valas kompetitif. Salah satunya adalah KilkBCA Bisnis dari PT Bank Central Asia atau Bank BCA.

Jaringan korespondensi Bank BCA yang luas memudahkan kebutuhan pengiriman valas kepada para penyuplai di mana saja di seluruh dunia dengan cepat, aman, dan mudah.

Transfer valas menggunakan KlikBCA BisnisDOK. SHUTTERSTOCK/ARSYAD.IMAGE Transfer valas menggunakan KlikBCA Bisnis

Dengan KlikBCA Bisnis, pelaku usaha bisa melakukan transfer 14 jenis mata uang yang meliputi dollar Australia (AUD), dollar Kanada (CAD), franc Swiss (CHF), yuan China (CNY), krona Denmark (DKK), euro (EUR), pound sterling Inggris (GBP), dollar Hong Kong (HKD), yen Jepang (JPY), dollar Selandia Baru (NZD), riyal Saudi Arabia (SAR), krona Swedia (SEK), dollar Singapura (SGD), dan dollar Amerika Serikat (USD).

(Baca juga: Manfaat Layanan Outward Remittance di Platform Internet Banking untuk Pengusaha)

Pengguna juga bisa memanfaatkan pilihan transfer secara Full Amount. Dengan fitur ini, valas yang dikirim akan diterima secara utuh. Hal ini membuat transaksi bisnis #MakinLancar.

Tak hanya itu, dengan fitur Value Today, kiriman valas pengguna juga dapat diterima oleh bank penerima pada hari pengiriman.

Ketika bisnis impor mulai meningkat, KlikBCA Bisnis juga turut mendukung pengimpor dan mampu melayani transaksi outward remittance dengan sumber dana valas di atas 100.000 dollar AS.

Bagi pengguna yang sudah memiliki KlikBCA Bisnis, fitur kiriman valas dapat diaktifkan dengan mengisi formulir KlikBCA Bisnis untuk segera diproses oleh kantor cabang Bank BCA.

Selain outward remittance, KlikBCA Bisnis juga menghadirkan layanan informasi rekening, transfer dana, registrasi kartu (fleet), aktivasi business card, business-to-business (B2B) e-commerce, pembayaran tagihan, dan e-billing pajak.

(Baca juga: Pebisnis, Fitur Multi-Transfer KlikBCA Ini Bantu Urusan Transfer Jadi Lebih Cepat)

Seluruh layanan tersebut dapat diakses melalui laptop atau komputer dari rumah atau akrab disebut #BankingFromHome.

Pengguna tak perlu repot pergi ke kantor cabang untuk mengurus keperluan bisnis impor yang dijalankan. Hal ini juga menjadi salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dengan dukungan sarana transaksi yang lengkap dan simpel itu, pelaku usaha akan semakin mudah menggeluti bisnis impor sekaligus membantu pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi laman KlikBCA Bisnis atau hubungi Halo BCA (021) 15008888.


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com