Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh: Kalau Upah Minimum Naik 5 Persen Akan Terjadi Pertumbuhan Daya Beli Rp 180 triliun

Kompas.com - 20/12/2021, 16:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa bulan belakangan ini sejak ditetapkannya kenaikan upah minimum tahun 2022 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), rata-rata sebesar 1,09 persen, para pekerja atau buruh melakukan aksi unjuk rasa nasional.

Mereka menentang kenaikan upah minimum versi pemerintah tersebut. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, aksi tersebut demi memperjuangkan upah buruh yang layak.

"Kami melakukan aksi itu bagian dari perjuangan agar upah di DKI itu naiknya per hari tidak setengah harga toilet. Kalau setengah harga toilet kenaikan upah minimum seperti tahun SK yang lalu, direvisi. Memang nanti siapa yang beli barang-barang dari pengusaha, itu kan buruh," kata Said Iqbal secara virtual, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Tolak Kenaikan Upah, Pengusaha Bakal Gugat Anies Baswedan ke PTUN

Ditambah lagi, pernyataan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang menyatakan, kenaikan upah minimum sebesar 5 persen akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi RI hingga mencapai 5 persen pada tahun 2022.

"Menteri Bappenas sudah menyatakan, secara nasional kalau upah minimum naik 5 persen akan terjadi pertumbuhan daya beli itu adalah Rp 180 triliun. Itu angka yang besar untuk menyumbang pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan Presiden Bapak Jokowi 4 persen sampai 5 persen, menurut data BPS," ujar Said Iqbal.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen dari UMP tahun 2021 yang sempat diputuskan. Karena keputusan sebelumnya, Anies hanya menetapkan kenaikan UMP DKI sebesar Rp 37.749 atau naik 0,85 persen apabila mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Buruh Ingatkan Pengusaha: Jangan Tebar Bensin ke Dalam Api

Keputusan yang ia lakukan tentunya berdasarkan kajian Bank Indonesia (BI) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7-5,5 persen. Kemudian, pertimbangan lainnya berdasarkan inflasi yang akan terkendali pada posisi 3 persen.

"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies dalam siaran persnya, Sabtu (18/12/2021).

Anies bilang, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," jelasnya.

Baca juga: Apindo Minta Pengusaha Tidak Menerapkan UMP DKI Jakarta yang Ditetapkan Anies Baswedan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com