Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pegawai BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah, Ini Kata Jubir Menteri ATR

Kompas.com - 20/12/2021, 17:35 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus dan Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya polisi menetapkan tersangka terhadap delapan pegawai BPN tersebut.

Dengan penetapan tersangka tersebut menjadi suatu pelajaran bagi pegawai di kalangan Kementerian ATR/BPN agar tidak melakukan kesalahan yang serupa dengan kasus mafia tanah.

Baca juga: Mafia Tanah Berulah, Kementerian ATR/BPN: Kita Kejar sampai Ujung Langit

"Jangan khawatir, jika mereka tidak bersalah maka kementerian akan membela mereka sekuat tenaga. Tapi bagi mereka yang salah, kami tidak bisa membela. Itu menjadi pelajaran saja agar belakangan hari kita semua bisa bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab," ujarnya melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Yang terpenting kata Taufiq, tujuan akhir penyidikan ini untuk menemukan otak pelaku sesungguhnya dalam kasus mafia tanah.

"Polisi menjadikan mereka tersangka, kami anggap masih relevan dengan kebijakan penertiban yang sekarang digalakkan Menteri ATR/ BPN. Kesepuluh Pegawai BPN Jaktim harus tersangka dulu agar ditemukan otak pelaku," kata dia.

Sebelumnya, bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka terkait kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Sebanyak delapan tersangka merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang pensiunan pegawai BPN, dan satu lainnya warga sipil.

Baca juga: Menteri Sofyan: Mafia Tanah di Banten Hambat Investasi Lotte Rp 50 Triliun

Adapun kesepuluh tersangka yakni Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, pegawai BPN Warsono, pensiunan pegawai BPN Marwan, dan warga sipil Maman Suherman. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"Hasil gelar perkara tersebut, penyidik telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12/2021).

Penetapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 atas nama pelapor saudara Remon Arka selaku Direktur Utama PT Salve Veritate. Para tersangka diduga bekerja sama membuat keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat.

Dugaan itu terjadi dalam proses pembuatan Surat Keterangan (SK) Pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate berikut turunannya. Selain itu terkait proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan di Kawasan Cakung, Jakarta Timur atas nama Abdul Halim.

Baca juga: Minta Aset Negara Diasuransikan, Sri Mulyani: Ada Mafia Tanah...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com