Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Negara Ini Orang-orang Kaya di Dunia Berkumpul

Kompas.com - 21/12/2021, 05:08 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerajaan Monako yang terletak di Eropa Barat dianggap sebagai surga orang kaya di dunia. Oleh karenanya, negara ini terkenal dengan negara yang dihuni orang kaya.

Hal itu tercermin pada data Bank Dunia yang menunjukkan bahwa gross domestic productatau Produk Domestik Bruto (PDB) Monako paling tinggi dari negara lain.

PDB Monako pada 2019 sebesar 190.513 dollar AS atau sekitar Rp 2,74 miliar (kurs Rp 14.400 per dollar AS) per kapita. Dengan angka PDB sebesar itu menjadikan Monako sebagai negara terkaya di dunia. Adapun posisi kedua dan ketiga negara terkaya dunia adalah Liechtenstein dan Luksembourg dengan PDB sebesar 180.367 dollar AS dan 115.874 dollar AS.

Sebagai negara terkaya di dunia, sebesar 32 persen penduduk Monako juga berstatus sebagai miliarder.

Baca juga: 10 Gaji Youtuber Indonesia dengan Penghasilan Tertinggi

Mengutip dari Investopedia, orang-orang kaya di dunia memilih negara kerajaan ini sebagai tempat tinggalnya karena memberikan berbagai keuntungan bagi mereka. Pasalnya di Monako, undang-undang dan kebijakan pajak pribadi dan pajak bisnis relatif longgar dibandingkan negara lain.

Monako menjadi rumah orang kaya karena tidak memungut pajak keuntungan modal dan pajak kekayaan bersih.

Selain itu tidak ada pajak properti di Monako, meski properti sewaan dikenakan pajak 1 persen dari biaya sewa tahunan ditambah biaya lain yang berlaku.

Monako menghilangkan pajak atas dividen yang dibayarkan oleh saham perusahaan lokal dan tidak membebankan pajak penghasilan perusahaan secara umum.

Kelompok orang kaya manca negara yang tinggal di Monako adalah para atlet pebalap Formula 1 atau F1 Grand Prix. Beberapa pebalap yang memilih bertempat tinggal di sana di antaranya, Lewis Hamilton, Valtteri Bottas, Alex Albon, Max Verstappen, Antonio Giovinazzi, hingga Charles Leclerc.

Baca juga: 7 Tahun Jadi YouTuber, Berapa Kisaran Penghasilan David GadgetIn Kini?

Berikut penjelasan lebih rinci terkait pajak yang menjadi alasan orang kaya tinggal di Monako:

1. Pajak penghasilan pribadi

Sejak tahun 1869, Monako tidak memungut pajak penghasilan pribadi atas penduduknya. Untuk dianggap sebagai penduduk Monako, seseorang harus tinggal lebih lama dari tiga bulan dalam setahun.

Mengingat lokasi Monako yang strategis dan mudah diakses oleh pesawat, kapal, atau kereta api, sangat umum bagi penduduk Monako untuk bekerja dan bahkan tinggal di negara lain di Eropa.

Misalnya di Inggris Raya, bukan penduduk diizinkan tinggal selama 90 hari. Hal ini dimanfaatkan pengusaha yang bekerja di Inggris tinggal tidak sampai 90 hari dan memilih menetap di Monako.

Hal itu dilakukan agar mereka tetap tunduk pada aturan kelonggaran pajak Monako dan dapat menghindari aturan pajak di Inggris.

Sehingga tak heran bila Hal itu membuat banyak negara Eropa yang menganggapnya sebagai penggelapan pajak sehingga berusaha menghalanginya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com