Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai Bank Sentral, Apakah BI Wajib Cari Untung?

Kompas.com - 21/12/2021, 06:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Indonesia yang pengertiannya berbeda dengan bank umum.

Lalu apakah BI tetap mencari keuntungan  seperti bank umum?

Perlu diketahui BI sebagai bank sentral tidak seperti bank umum yang bertujuan mencari keuntungan. Oleh karenanya, istilah laba rugi di BI adalah surplus dan defisit.

Namun sama seperti bank umum, BI juga harus membuat laporan keuangan yang akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BI merupakan lembaga yang independen yang harus transparan dalam mengelola anggaran kegiatan operasional dan anggaran kebijakan moneternya.

BI juga harus menyampaikan laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka akuntabilitas. BI juga menginformasikan laporan tahunannya kepada pemerintah dan rakyat agar rakyat mengetahui arah kebijakan moneter BI yang akan berguna untuk bisnisnya.

Baca juga: Pengertian Bank Sentral dan Tugasnya

Lalu apakah BI tetap mencari laba atau surplus?

BI tetap harus mendapatkan surplus dalam keuangannya. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, dimana modal BI harus bertambah paling banyak 10 persen dari modal BI yang berjumlah Rp 2 triliun.

Namun surplus ini nantinya akan dibagi menjadi cadangan tujuan sebanyak 30 persen dan sisanya dipupuk sebagai cadangan umum sehingga jumlah modal dan cadangan umum menjadi 10 persen dari seluruh kewajiban moneter.

Sisa surplus setelah dikurangi pembagian tersebut diserahkan kepada pemerintah.

Baca juga: Pengertian Bank dan Jenisnya

Cadangan umum dipergunakan untuk menambah modal atau menutup defisit BI, sedangkan cadangan tujuan dipergunakan antara lain untuk biaya penggantian dan atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, dan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam melaksanakan tugas dan wewenang BI serta penyertaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas BI.

Jika terjadi risiko dalam pelaksanaan tugas dan wewenang BI yang mengakibatkan modal BI berkurang dari Rp 2 triliun, maka sebagian atau seluruh surplus tahun berjalan BI dialokasikan untuk cadangan umum guna menutup risiko tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com