Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Dirut Dicopot, Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja

Kompas.com - 21/12/2021, 15:45 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyerukan aksi mogok kerja menuntut pencopotan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Pemberitahuan rencana mogok kerja ini disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021. Aksi mogok kerja ini direncanakan akan berlangsung dari Rabu, 29 Desember 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Jumat, 7 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Sentilan Susi Pudjiastuti: Pejabat Boleh Karantina di Rumah, Bisa Hemat, Kenapa Warga Sipil Tidak?

"Dan dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada Menteri BUMN Republik Indonesia No. 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Nicke Widyawati)," demikian bunyi surat yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno.

Baca juga: Bos Pertamina Masuk Jajaran Wanita Paling Berpengaruh di Dunia Versi Forbes

Selain itu, aksi mogok kerja juga dapat diperpanjang sampai terpenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 111/FSPBB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Disharmonisasi Hubungan Industrial PT Pertamina (Persero).

Aksi mogok kerja ini direncanakan akan diikuti pekerja Pertamina Group anggota Serikat Pekerja Pertamina yang menjadi anggota FSPPB dan akan dilakukan diseluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding.

Baca juga: Pro Kontra Kenaikan UMP DKI Versi Anies, Buruh Senang, Apindo Meradang, Perusahaan Milik Asing Ingin Kerja Tenang

Merujuk surat tersebut, ada 5 poin yang menjadi alasan aksi mogok kerja ini yakni, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Pertamina (Persero) antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.

Lalu, pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Kemudian, tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Baca juga: Serikat Pekerja Pertamina Gugat Pembentukan Subolding

Alasan lain, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB. Serta, diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dengan yang lebih baik.

FSPPB dalam suratnya menegaskan waktu mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan apabila tuntutan yang disampaikan dalam surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi.

"Dan atau perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah kami sampaikan kepada Direktur SDM PT Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8-10 Desember 2021," demikian dikutip dari surat serikat pekerja Pertamina tersebut. (Filemon Agung)

Baca juga: Sri Mulyani dan Bos Pertamina Masuk Jajaran Wanita Paling Berpengaruh di Dunia

Baca juga: Karyawan Ancam Mogok Kerja, Pertamina: Kedepankan Kepentingan Umum

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja, Ada Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com