Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Berencana Evaluasi Harga Batu Bara DMO untuk Pembangkit Listrik

Kompas.com - 21/12/2021, 16:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membuka opsi untuk mengevaluasi ketentuan capping harga batu bara 70 dollar AS per ton untuk sektor pembangkit listrik yang masuk dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama stakeholders lain yang terkait sedang melakukan evaluasi terhadap harga patokan batu bara. Khususnya yang dialokasikan untuk kebutuhan pembangkit listrik secara umum.

Baca juga: Kata Menko Airlangga, Ini Bahayanya Apabila Harga Batubara Kemahalan

"Tentunya kalau secara formula kita masih tetap gunakan yang 4 index tadi cuma memang sekarang kita sedang melakukan evaluasi terhadap capping harga 70 Dollar AS per ton," ungkap Sunindyo dalam Webinar Minerba Virtual Fest 2021, Selasa (21/12/2021).

Sunindyo melanjutkan, pihaknya belum bisa menyampaikan lebih detail proses evaluasi yang tengah dilakukan.

Sebagai informasi, dalam kebijakan DMO pemerintah telah mematok harga batu bara untuk kebutuhan domestik industri semen dan pupuk sebesar 90 Dollar ASper ton.

Baca juga: 10 Perusahaan Paling Banyak Mengeruk Batubara di Indonesia

Sementara itu, pelaksana harian Sekretaris Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Muhammad Wafid mengatakan, evaluasi secara berkala terus dilakukan Kementerian ESDM untuk ketiga sektor ini.

"Artinya bahwa perusahaan juga harus memberikan kewajibannya, tapi pelayanan pemerintah kepada masyarakat juga dapat dilaksanakan dengan baik," pungkas Wafid. (Filemon Agung)

Baca juga: Konversi ke EBT, PLN Bakal Pensiunkan PLTU Batubara Mulai 2026

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kementerian ESDM Bakal Evaluasi Harga Patokan Batubara Untuk Kelistrikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com