Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Opsi Tarik Cukai dari Minuman Berpemanis Tahun Depan

Kompas.com - 21/12/2021, 18:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka opsi untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun 2022.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, penerapan akan diawali dengan kajian lebih lanjut dan dampak penetapan barang kena cukai (BKC) kepada dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi.

"Tentunya pemerintah akan melihat secara seimbang dengan kondisi aktual yang dihadapi di tahun 2022 atau menyesuaikan apakah kebijakan itu bisa dilaksanakan dan dilakukan penyesuaian," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022

Penerapan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan juga diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mematok penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 1,5 triliun. Sementara penerimaan cukai kantong plastik ditarget sebesar Rp 1,9 triliun.

Secara keseluruhan, target penerimaan cukai sebesar Rp 203,92 triliun di tahun 2022. Target ini naik 18,42 persen dari Rp 172,2 triliun di tahun 2021.

"Cukai plastik dan minuman berpemanis, memang kita lihat di turunan UU APBN, Perpres 104 kita merencanakan salah satu penerimaan cukai di tahun 2022 berbasis kepada plastik dan minuman berpemanis," ucap Askolani.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, pihaknya bakal segera merinci mekanisme pengenaan cukai tahun depan, termasuk opsi pengenaan cukai pada minuman berpemanis.

Baca juga: Kemenperin Sebut Ekspor Industri Makanan dan Minuman Melonjak 52 Persen

"Sebagai target memang ada di Perpres 104, nanti mekanismenya kita akan detailkan. Nanti akan ada detailing bagaimana mengimplementasikan itu di tahun 2022 untuk cukai minuman berpemanis dan plastik," tutur dia.

Sebagai informasi, pengenaan cukai atas barang-barang tersebut dilakukan dalam rangka mengurangi eksternalitas negatif atas konsumsinya.

Tercatat prevalensi diabetes melitus mencapai 2 persen dari total penduduk di atas usia 15 tahun pada tahun 2018. Diabetes melitus ini disebabkan oleh konsumsi gula berlebih.

Di sisi lain, pengenaan tarif cukai membuat penerimaan negara melesat, sehingga semakin realistis menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2022.

Berdasarkan kajian awal, tarif cukai MBDK adalah sebesar Rp 1.500 - Rp 2.500 per liter. Ekstensifikasi barang kena cukai tersebut diharapkan mampu menyokong penerimaan negara. Sebab, penerimaan cukai sulit melejit jika hanya mengandalkan cukai hasil tembakau (CHT) saja.

Baca juga: Pemerintah Diminta Terapkan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Tahun Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com