Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UMP DKI Jakarta Picu Polemik, Kemenaker Bakal Lakukan Mediasi

Kompas.com - 22/12/2021, 05:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menimbulkan polemik publik. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan siap melakukan mediasi pihak-pihak yang berselisih.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.

"Kemenaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," kata dia melalui siaran persnya, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Jelang Nataru 648.669 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan upah minimum di seluruh daerah di Indonesia.

Kemenaker berharap seluruh pemerintah daerah menetapkan upah minimum di daerahnya mengacu kepada ketentuan tersebut.

"Sikap kita adalah penetapan upah minimum harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Chairul.

Menurut Chairul, ketentunan pengupahan yang diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta pekerja/buruh.

"Upah minimum itu penetapannya telah disepakati oleh tiga pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.

Baca juga: Anies Diprotes Pengusaha, Asosiasi Buruh Pasang Badan

Seperti diketahui, polemik berawal setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan UMP DKI 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen, atau naik Rp 225.667 dari UMP DKI 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.

"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).

Selain itu, kata dia, melalui revisi kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat dan para pekerja tidak turun. Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas azas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

Tak terima dengan kenaikan UMP DKI tersebut, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat keputusan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Pro Kontra Kenaikan UMP DKI Versi Anies, Buruh Senang, Apindo Meradang, Perusahaan Milik Asing Ingin Kerja Tenang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com