Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Ada Anggaran DAK Nonfisik untuk Bantu Perempuan Korban Kekerasan

Kompas.com - 22/12/2021, 15:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menyediakan anggaran untuk membantu perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan secara penuh.

Anggaran itu masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang ditransfer ke daerah melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Sejak tahun 2021, anggaran DAK nonfisik bisa digunakan untuk pelayanan dan perlindungan perempuan.

Baca juga: Sri Mulyani: Negara yang Dipimpin Perempuan Kondisinya Lebih Baik Saat Covid-19

"Kami sejak tahun 2021 (fungsi) DAK nonfisik menambah jenis baru yaitu pelayanan perlindungan perempuan dan anak sehingga kalau ada kejadian kita juga bisa membantu sepenuhnya para korban. Ini adalah sesuatu yang kita terus perjuangkan," kata Sri Mulyani dalam acara Capital Market Woman Empowerment Forum, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Sri Mulyani: Dampak Pandemi Lebih Besar Menghantam Perempuan

Bendahara negara ini mengungkapkan, fokus baru DAK nonfisik ini ditambah untuk agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bisa bekerja sama dengan dinas-dinas di daerah hingga di level desa/kelurahan.

Baca juga: Pesan Sri Mulyani di Hari Ibu: Perbanyak Peran Perempuan Saat Ambil Keputusan

Anggaran DAK nonfisik Rp 131,2 triliun tahun 2021

DAK nonfisik ini pun berbeda dengan DAK Fisik yang fokus untuk pembangunan jalan, jembatan, hingga sanitasi.

"Saya berharap (anggaran) ini akan memberikan penguatan bagi Pemda sampai kabupaten/kota. Kalau (anggarannya sampai) kabupaten/kota, (berarti) bisa masuk ke kecamatan, kelurahan, sehingga kejadian yang sangat buruk yang betul-betul memilukan itu bisa dicegah dari awal," ucap Sri Mulyani.

Adapun pada tahun 2021, pemerintah menganggarkan DAK nonfisik mencapai Rp 131,2 triliun, atau naik 1,9 persen dibanding tahun 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com