Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Catat, Beda Kewajiban Faktur Pajak untuk 2 Jenis Pengiriman FOB

Kompas.com - 23/12/2021, 09:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Winni Hidayanti, Manager Tax Compliance MUC Consulting

DALAM praktik perdagangan internasional sering kita mendengar istilah FOB, yang merupakan singkatan dari free on board. Apakah itu? Bagaimana pula aspek pembukuan dan perpajakannya? 

Istilah FOB terkait dengan penentuan harga penyerahan barang yang memperhitungkan risiko dan semua biaya pengangkutan menggunakan moda transportasi pengangkut barang (on board) tertentu.

Dua jenis FOB

FOB didasarkan pada kesepakatan antara penjual dan pembeli, yang penggunaannya hanya untuk penyerahan barang menggunakan moda angkutan laut dan udara atau antar-pulau.

Dalam praktiknya, ada aspek perpajakan yang melekat dalam penggunaan FOB, terutama terkait dengan ketentuan pajak pertambahan nIlai (PPN). 

Salah satu kewajiban pajak yang perlu mendapat perhatian adalah masalah pengakuan kepemilikan barang yang diperjual-belikan guna menentukan waktu pembuatan faktur pajak

Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

Dalam hal ini ada dua jenis FOB yang melandasi pembuatan faktur pajak, yakni FOB shipping point dan FOB destination.

FOB shipping point

FOB shipping point mensyaratkan ongkos kirim barang ditanggung oleh pembeli, sehingga kepemilikan barang tersebut otomatis berpindah dari penjual ke pembeli di tempat penjual. 

Penjual hanya menanggung semua biaya dan kewajiban serta bertanggung jawab atas risiko kerugian atau kerusakan sampai barang dimuat di moda transportasi.

Setelah itu, pembeli yang bertanggung jawab atas segala risiko dan biaya transportasi selama perjalanan hingga barang tiba di tempat pembeli. 

Secara pembukuan, barang yang masih dalam perjalanan sekalipun sudah menjadi milik pembeli, meski pada saat tutup buku barang tersebut belum diterima. 

Konsekuensinya, pada akhir tahun nilai barang tersebut harus dimasukkan sebagai persediaan pada neraca perusahaan pembeli walau belum diterima.

FOB destination

FOB destination mensyaratkan ongkos kirim barang—dari penjual ke pembeli—ditanggung oleh penjual.

Artinya, penjual bertanggung jawab atas barang serta menanggung seluruh biaya transportasi dan segala risiko yang mungkin timbul selama pengiriman ke tempat pembeli.

Dengan demikian, barang tersebut masih milik penjual selama di perjalanan dan baru akan berpindah kepemilikan di tempat pembeli. Secara pembukuan, ada konsekuensi dari transaksi ini bagi pembeli dan penjual. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com