Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Sediakan Tes RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Tarifnya Rp 195.000

Kompas.com - 23/12/2021, 16:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Daop 1 Jakarta bersama PT RNI menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp 195.000.

Layanan tes PCR tersebut berlaku pada 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun tes PCR tersebut hanya untuk para calon penumpang kereta api saja.

Dalam siaran persnya, Kamis (23/12/2021), KAI menyampaikan bahwa jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 hingga 22.30 WIB.

"Bagi pelanggan anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran pers.

Baca juga: Akhir Tahun, Kemendag Lepas Ekspor Senilai Rp 35,03 Triliun

Selain itu, KAI juga menghimbau para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan kereta.

Sebab kata Eva, hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Seperti diketahui, pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.

Ketentuan itu diantaranya wajib melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun. Selain itu penumpang anak juga harus didampingi orang tua.

Baca juga: Akan Hadir di Indonesia, AirAsia Food Cari Mitra Merchant Kuliner

Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan kereta api, khususnya bagi anak di bawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen.

Berikut ini ketentuan SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021:

1.Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib Didampingi orang tua

2.Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun

- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

Baca juga: Kripto dan Mobile Banking Diprediksi Jadi Target Utama Serangan Siber Tahun Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com