Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ungkap Kronologi Grup Texmaco Terbelit Utang BLBI Rp 29 Triliun

Kompas.com - 23/12/2021, 17:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kronologi Grup Texmaco terbelit utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga asetnya disita negara.

Pemerintah akhirnya menyita 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi milik Grup Texmaco. Bidang tanah tersebut terletak di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.

Grup Texmaco merupakan salah satu daftar debitor prioritas Satgas BLBI yang masuk dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021. Utangnya kepada pemerintah bahkan mencapai Rp 29 triliun dan 80,57 juta dollar AS.

"Dengan melakukan penyitaan aset, itu adalah bagian dari recovery sedikit saja recovery dari aset negara dengan jumlah utang Rp 29 triliun plus 80,5 juta dollar AS," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Giliran 4,79 Juta Meter Persegi Tanah Grup Texmaco yang Disita Satgas BLBI

Lantas, bagaimana kronologinya?

Sebelum 1998, Grup Texmaco adalah salah satu perusahaan yang meminjam dana kepada bank-bank sebelum terjadi krisis keuangan 1997-1998. Bank yang dipinjamnya bervariasi, yakni Bank BRI, BNI, Bank Mandiri dan bank swasta.

Sri Mulyani mengungkapkan bank-bank tersebut kemudian di-bailout (ditalangi) oleh pemerintah pada saat terjadi krisis pada 1997-1998. Beberapa bank bahkan mengalami penutupan.

Adapun pinjaman awal Grup Texmaco sebesar Rp 8,08 triliun dan 1,24 juta dollar AS untuk divisi engineering. Sementara untuk divisi tekstil sebesar Rp 5,28 triliun dan 256.590 dollar AS.

Pinjaman tersebut juga berbentuk mata uang lain yakni 95.000 poundsterling dan 3 juta yen Jepang. Pada saat dilakukan bailout oleh pemerintah, utang tersebut dalam status macet.

"Sehingga pada saat bank-bank tersebut dilakukan bailout oleh pemerintah, maka hak tagih dari bank-bank yang sudah diambil alih pemerintah diambil alih oleh BPPN," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Grup Texmaco Bantah Terlibat BLBI, Ini Jawaban Kemenkeu

Terbitkan Letter of Credit (LC)

Agar Texmaco mampu melunasi utang-utang, pemerintah melalui Bank BNI bahkan sudah menerbitkan Letter of Credit (LC) agar divisi tekstil grup tersebut tetap berjalan. Hal ini kata Sri Mulyani, sebagai bentuk dukungan kepada Grup Texmaco.

Kemudian, Grup Texmaco membuat perjanjian (agreement) dengan BPPN melalui Master of Restructuring Agreement (MRA) yang ditandatangani oleh pemiliknya, Marimutu Sinivasan.

Melalui perjanjian itu, Marimutu setuju utang 23 usahanya akan dialihkan kepada dua perusahaan yang dibentuk yaitu PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.

Adapun untuk membayar kewajibannya, Grup Texmaco setuju mengeluarkan exchangeable bonds (obligasi tukar) sebagai pengganti dari utang-utang. Exchangeable bonds ini memiliki tenor 10 tahun dengan bunga 14 persen untuk rupiah dan 7 persen untuk mata uang global.

Namun pada 2004, Grup Texmaco kembali gagal membayar kupon exchangeable bonds.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com