Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan dan Pribadi

Kompas.com - 24/12/2021, 08:05 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Electronic Filing Identification Number atau EFIN online penting untuk digunakan saat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filling dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Bagaimana cara daftar EFIN online?

Daftar EFIN online diterbitkan oleh Ditjen Pajak dan merupakan nomor identitas wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Cara mendapatkan EFIN online ini hanya perlu dilakukan sekali dan berlaku seumur hidup.

Namun, banyak wajib pajak yang melupakan nomor daftar EFIN online nya. Padahal nomor EFIN dapat digunakan jika terdapat kendala saat mengakses akun pajak.go.id baik lupa password maupun lupa alamat email. Jadi nomor EFIN harus disimpan sebaik mungkin.

Sebelum mengikuti cara daftar EFIN online ini, sebaiknya siapkan terlebih dahulu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu bagaimana cara mendapatkan EFIN online untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan?

Berikut ini adalah tata cara yang harus dilakukan untuk cara mendapatkan EFIN online dan mengaktifkannya bagi wajib pajak pribadi maupun badan dilansir dari situs resmi Ditjen Pajak.

Daftar EFIN online untuk wajib pajak orang pribadi

  • Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan yang dapat diunduh di sini. Pengajuan permohonan daftar EFIN online ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.
  • Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas.
  • Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP untuk orang Indonesia, sedangkan orang asing adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk daftar EFIN online.
  • Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Menyampaikan alamat email aktif untuk cara mendapatkan EFIN online.

Daftar EFIN online untuk wajib pajak badan

  • Isi permohonan aktivasi daftar EFIN online oleh pengurus perusahaan. Formulirnya dapat diunduh di sini.
  • Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar dan tidak bisa di kantor pajak mana saja.
  • Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.
  • Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
  • Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.
  • Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
  • Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

Lalu, bagaiman cara mendapatkan EFIN online untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang? Berikut ini adalah tata caranya di mana yang mengajukan permohonan daftar EFIN online adalah pimpinan kantor cabang:

  • Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak. Cara mendapatkan EFIN online
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.
  • Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.
  • Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
  • Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.

Setelah daftar EFIN online telah aktif, maka dapat digunakan untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk yang telah terdaftar, nomor EFIN online ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online.

Demikian cara mendapatkan EFIN online untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Daftar EFIN online ini sangat penting untuk melakukan pelaporan SPT dan pembuatan kode billing pembayaran pajak secara online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com