Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Rp 500, Ini Tarif Tol Simpang Tomang-Tangerang-Cikupa

Kompas.com - 26/12/2021, 10:54 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa naik Rp 500 mulai Minggu (26/12/2021). Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500 pada setiap golongan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade menjelaskan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Baca juga: Langkah Erick Thohir Bongkar Pasang Direksi dan Komisaris 9 BUMN di Akhir Tahun

Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021 di wilayah Tangerang sebesar 4,46 persen.

"Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi. Selain itu, juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada standar pelayanan minimal jalan tol yang harus dipenuhi," ujarnya melalui siaran pers.

Krist menambahkan, selain untuk peningkatan layanan dan performa jalan, kenaikan tarif tol juga guna menjaga iklim investasi agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol.

"Anggaran pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional atau jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia," kata dia.

Baca juga: Pekan Depan, BTN Terapkan Tarif Transfer Antarbank Rp 2.500 di Mobile Banking

Dengan adanya penyesuaian tarif tol tersebut, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya AB memastikan kapasitas serta peningkatan kelancaran dalam bertransaksi sehingga tidak terjadi antrean di gerbang tol.

Sementara pada layanan kontruksi secara rutin dan berkala melakukan scrapping filling overlay (SFO) dan rekonstruksi pengerasan jalan.

Berikut tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang disesuaikan:

  • Tarif Kendaraan Golongan I: Rp 8.000 dari sebelumnya Rp 7.500
  • Tarif Kendaraan Golongan II : Rp 12.000 dari sebelumnya Rp 11.500
  • Tarif Kendaraan Golongan III: Rp 12.000 dari sebelumnya Rp 11.500
  • Tarif Kendaraan Golongan IV: Rp 15.500 dari sebelumnya Rp 15.000
  • Tarif Kendaraan Golongan V: Rp 15.500 dari sebelumnya Rp 15.000

Baca juga: Naik 89,58 Persen, Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Capai 7,3 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com