Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pelaksana "Tax Amnesty Jilid II"

Kompas.com - 27/12/2021, 11:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan untuk pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung dari tanggal 1 Januari 2022 - 31 Juni 2022, atau biasa disebut Tax Amnesty Jilid II. Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, aturan ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal 23 Desember 2021.

"Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," kata Neil dalam keterangan resmi, Senin (27/12/2021).

Baca juga: BUMN Farmasi Ini Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syaratnya

Neil menuturkan, program ini memiliki banyak keuntungan untuk para wajib pajak (WP) yang mengikuti. Salah satu manfaatnya adalah terbebas dari sanksi administratif dengan besaran lebih besar dibanding besaran tarif PPh final saat mengikuti PPS.

Lalu, data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana. Untuk itu dia berharap banyak WP yang mengikuti program yang berlaku selama 6 bulan ini.

"PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmaldrin.

Supaya lebih jelas, berikut ini dua kebijakan yang ada dalam program "Tax Amnesty Jilid II" tahun depan. Kebijakan ini memiliki tarif PPh yang berbeda sesuai keadaan harta.

Baca juga: Siap-siap, Kemenkeu Bakal Luncurkan Aplikasi Lapor Harta Tax Amnesty Jilid 2

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Baca juga: Menkeu: Tidak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi 200 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com