Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Salah Transfer, YLKI : Bank Harus Memberikan Jaminan Keamanan ke Konsumen

Kompas.com - 27/12/2021, 14:30 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus salah transfer berujung pidana masih saja terjadi. Saat ini tengah ramai dibicarakan kasus salah transfer yang menimpa seorang nasabah prioritas BRI bernama Indah Harini, yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Menanggapi kasus salah transfer yang masih saja terjadi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, bank memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur ke nasabah terkait persoalan salah transfer. 

"Sebagai konsumen memiliki hak keamanan dan mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur dari pihak pelaku jasa usaha keuangan ketika ada salah transfer," kata Koordinator pengaduan dan hukum YLKI Sularsih, secara virtual, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Gugat BRI Rp 1 Triliun, Nasabah Prioritas ini Kirim Surat ke Gubernur BI

Terkait dengan kasus Indah Harini, Sularsih menilai yang bersangkutan telah melakukan kewajibannya, yakni melaporkan kepada bank baik secara lisan ataupun tertulis. Oleh karenanya, Ia menyoroti jaminan keamanan yang diberikan bank kepada konsumen.

"Harusnya bank lebih responsif untuk memberikan jaminan keamanan kepada konsumen. Ini bukan kesalahan konsumen, karena kewajiban konsumen sudah dilakukan, yaitu melaporkan baik secara lisan ataupun tertulis," tuturnya.

Lebih lanjut Ia menyebutkan, konsumen memiliki hak untuk menyampaikan suatu gugatan, apabila merasa dirugikan atau dalam rangka mencari keadilan.

"Konsumen juga punya hak untuk melakukan gugatan untuk mencari suatu keadilan, mencari suatu kebenaran," ucap Sularsih.  

Baca juga: Kronologi Nasabah Prioritas Gugat BRI Rp 1 Triliun Gegara Salah Transfer

Sebagaimana diketahui, seorang nasabah prioritas bernama Indah Harini menggugat BRI usai mengaku dikriminalisasi dengan menggunakan UU Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana. 

Gugatan yang dilayangkan menyangkut kerugian immateril karena Indah telah dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya. Bahkan, Indah Juga menjadi tersangka akibat salah transfer serta diblokir rekeningnya.

Kasus salah transfer yang menjadikan Indah Harini sebenarnya merupakan kasus lama atau tepatnya sejak tahun 2019, namun baru mencuat di akhir 2021. Indah Harini juga diketahui merupakan nasabah prioritas bank pelat merah tersebut. 

Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya menjelaskan, gugatan tersebut merupakan lanjutan dari kasus pada 2019. Nasabah yang bersangkutan disebut telah menerima dana yang disebut bukan haknya sebesar Rp 30 mililar.

Menurut dia, sesuai dengan pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 menyampaikan, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"Berdasarkan hal diatas, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak yang bersangkutan," ujar Akhmad.

Lebih lanjut Akhmad memastikan, perseroan telah melakukan investigasi terlebih dulu, dan dilanjutkan dengan berbagai langkah persuasif agar nasabah terkait dapat mengembalikan dana tersebut kepada BRI.

Namun demikian, nasabah yang bersangkutan disebut tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut perseroan telah menempuh jalur hukum secara pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com