JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan batas waktu untuk mengalihkan harta di luar negeri ke dalam negeri dalam program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.
Batas waktu itu tertuang dalam PMK Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Batas waktu repatriasi paling lambat tanggal 30 September 2022.
Mengutip PMK, Selasa (28/12/2021), terdapat tarif pajak penghasilan (PPh) final tambahan bila Anda belum kunjung merepatriasi harta hingga tanggal 30 September 2022. Hal ini diatur dalam pasal 19 ayat 1.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Online dengan Mudah, Bisa dari Rumah
Selanjutnya, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat teguran bagi Anda yang belum merepatriasi harta.
"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1," tulis beleid.
Isi surat teguran itu adalah menyampaikan klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final dan mengungkapkan harta yang bersifat final.
Pengungkapan harta ini harus melalui penyampaian SPT masa PPh final secara elektronik melalui laman DJP. Besaran PPh final ini berbeda-beda tergantung kondisi.
Berlaku buat harta yang diinvestasi
Tambahan PPh final ini juga berlaku bagi Anda yang menginvestasikan harta ke dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan. Anda akan dikenakan tarif tambahan PPh final jika belum menginvestasikan harta pada 30 September 2023.
Berdasarkan ketentuan, investasi pada hilirisasi SDA/renewable energy dapat dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru atau penyertaan modal.
Untuk investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.
Investasi dilakukan paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi juga dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.
Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.
Baca juga: Pertama dalam 12 Tahun, Penerimaan Pajak 2021 Melebihi Target, Tembus 100,19 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.