Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahyu Trenggono: KKP Masih Butuh 450 Syahbandar Pelabuhan Perikanan

Kompas.com - 28/12/2021, 16:45 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih membutuhkan sekitar 450 syahbandar untuk bertugas di seluruh pelabuhan perikanan di Tanah Air.

"Jumlah SDM syahbandar di pelabuhan perikanan yang telah diangkat dan dikukuhkan sebesar 25 persen dari jumlah pelabuhan perikanan yang semestinya melaksanakan fungsi kesyahbandaran. Itu artinya KKP masih membutuhkan sekitar 450 orang syahbandar di pelabuhan perikanan," kata Trenggono dalam acara pengukuhan 34 syahbandar pelabuhan perikanan yang digelar di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: PNBP KKP Cetak Sejarah, Diproyeksi Mencapai Rp 1 Triliun Per Akhir Tahun

KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mencatat jumlah pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia sebanyak 570 lokasi. Namun, SDM syahbandar di pelabuhan perikanan yang ada saat ini hanya berjumlah 113 orang dan ditempatkan pada 126 lokasi pelabuhan perikanan.

Dalam kegiatan tersebut, Trenggono juga meminta seluruh syahbandar di pelabuhan perikanan seluruh Indonesia menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi penangkapan ikan terukur yang akan segera diimplementasikan mulai awal 2022, serta mengawal pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi.

"Pelabuhan perikanan menjadi central point dari pelaksanaan penangkapan ikan terukur dan PNBP pascaproduksi," katanya.

Untuk itu, ujar dia, perlu disiapkan SDM syahbandar di pelabuhan perikanan yang handal, cakap dan mumpuni untuk mengawal penerapan program tersebut.

Menteri Trenggono juga mengapresiasi Kementerian Perhubungan yang telah menyiapkan proses pengukuhan syahbandar di pelabuhan perikanan.

Baca juga: KKP Optimistis Target Produksi Perikanan Tangkap Melebihi 8 Juta Ton Tahun Ini

Pengangkatan syahbandar di pelabuhan perikanan berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Saya meminta agar kerja sama yang sudah terjalin baik ini dapat terus ditingkatkan. Diklat kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dapat terus dilakukan setiap tahun untuk selanjutnya diangkat, dikukuhkan dan ditempatkan agar kekurangan syahbandar di pelabuhan perikanan dapat segera terpenuhi," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sinergi antara KKP dan Kementerian Perhubungan dapat terus berlanjut dan ditingkatkan.

Menhub berharap agar syahbandar di pelabuhan perikanan dapat menjaga profesionalitas dalam bekerja dan mengutamakan pelayanan publik untuk keselamatan pelayaran.

“Sebagai aparatur, syahbandar di pelabuhan perikanan harus dapat memberikan pelayanan dengan penuh integritas, dedikasi dan tanggung jawab. Utamanya untuk keselamatan pelayaran dan operasional kapal perikanan,” ucapnya. (M Razi Rahman)

Baca juga: KKP Tangkap 167 Kapal Pelaku Illegal Fishing Selama 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com