Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Kriteria Ini, Mohon Maaf Anda Tak Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid II

Kompas.com - 29/12/2021, 12:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah mengatur ketentuan bagi wajib pajak yang ingin ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II tahun depan.

Salah satu yang diatur adalah kriteria wajib pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang hendak mengungkapkan harta perolehan tahun 2016 sampai tahun 2020. Pengungkapan harta ini masuk dalam kebijakan II PPS.

Dalam kebijakan II, WP OP bisa mengungkapan harta tahun perolehan 2016-2020 yang masih dimiliki per 31 Desember 2020 serta belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2020. Kebijakan II hanya diberikan untuk WP Orang Pribadi (OP), bukan WP Badan.

Baca juga: Penyampaian SPPH Tax Amnesty Boleh Lebih dari Sekali, Ini Syaratnya

Adapun ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Mengutip PMK tersebut, Rabu (29/12/2021), ada 5 kriteria yang harus dipenuhi oleh WP OP.

Pertama, Anda tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016-2020. Kedua, Anda tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016 hingga tahun pajak 2020.

Ketiga, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat, Anda tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Kemudian kelima, Anda tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindakan pidana di bidang perpajakan.

“Ketentuan ini meliputi kewajiban pajak penghasilan, pemotongan, maupun pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas orang pribadi yang bersangkutan dan tidak termasuk kewajiban wajib pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa," tutur pasal 5 ayat 5 beleid tersebut.

Baca juga: Mau Ikut Tax Amnesty Jilid II dengan Tarif Paling Murah? Begini Caranya

Lalu pada ayat 6 dijelaskan, Anda dianggap sebagai wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Ketentuan terkait dengan surat pemberitahuan pemeriksaan tersebut berlaku pada tahun pajak 2016 hingga 2020. Hal serupa berlaku untuk ketentuan wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Sementara itu, Anda dikatakan sebagai wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan bila mulainya penyidikan telah diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

Adapun dalam proses peradilan, Anda dikatakan tengah dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan bila perkara telah dilimpahkan oleh penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan sampai putusan hakim diucapkan.

Artinya, bila Anda tidak termasuk kriteria tersebut, maka Anda berhak mengikuti tax amnesty jilid II.

Baca juga: Ini Ketentuan Repatriasi Harta Tax Amnesty Jilid II

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com