Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Minta Sri Mulyani Tak Kenakan PPnBM ke Mobil Seharga Rp 240 Juta

Kompas.com - 29/12/2021, 18:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak menerapkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil rakyat.

Hal itu sebut Agus, terkait dengan pihaknya yang meredefinisi mobil rakyat sehingga bukan termasuk ke dalam kategori barang mewah lagi. Mobil rakyat ini setidaknya terdapat tiga kriteria.

"Di mata Kementerian Perindustrian harga mobil Rp 240 juta itu sudah mobil rakyat. Jadi dia di mata kami sudah tidak bisa lagi disebut barang mewah," sebut Agus dalam jumpa pers Kinerja Sektor Industri Tahun 2021 & Outlook 2022, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Pemerintah Kaji Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil 100 Persen pada 2022

Kemudian kriteria yang kedua adalah mobil dengan ketentuan maksimal mesin 1.500 cc.

Lalu yang ketiga adalah mobil dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen. Menurut dia dengan konten lokal sebanyak itu bisa disebut sebagai mobil buatan Indonesia.

"Nah, itu kita minta agar dia dikategorikan bukan lagi sebagai barang mewah. Dengan demikian tidak ada lagi rezim PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut," kata dia.

Agus menyatakan, dirinya telah mengirimkan usulan tersebut kepada Menkeu. "Saya sudah mengirimkan surat kepada Ibu Menteri Keuangan. Kita lihat sekarang apa respons dari Ibu Menteri Keuangan, silakan ditanya langsung ke Ibu Menteri Keuangan," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah tengah mengkaji rencana perpanjangan pemberian insentif PPnBM sebesar 100 persen hingga tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bila kebijakan diskon PPnBM tersebut berlanjut, maka pembelian mobil baru dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc tidak akan dikenakan pajak hingga tahun depan.  Artinya, harga pembelian mobil akan lebih murah.

"Kami masih kaji (perpanjangan insentif PPnBM 100 persen). Sudah dirapatkan dengan kementerian terkait," ujar Airlangga ketika ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (1/12/2021).

Ia menjelaskan, dalam pembahasan perpanjangan insentif pajak tersebut diarahkan untuk mendorong penurunan emisi karbon. Maka, ada kemungkinan mobil yang mendapatkankan diskon PPnBM adalah yang memiliki emisi rendah.

Insentif bagi mobil rendah emisi karbon itu, sejalan dengan roadmap pemerintah yang mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan menggunakan sumber daya dalam negeri, serta hingga 41 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030.

Baca juga: Kemenperin Bakal Lanjutkan PPnBM 0 Persen Secara Permanen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com