JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh pengusaha dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengundang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara.
Airlangga menuturkan, regulasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, seluruh daerah hendaknya mengikuti regulasi tersebut sebagai acuan.
Baca juga: Apindo Kekeuh Tolak Keputusan Anies Soal UMP DKI 2022, Tetap Ajukan Gugatan ke PTUN
"UMP sudah ada regulasi dari Kemenaker dan ditindaklanjuti masing-masing kepala daerah," kata Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Tolak Kenaikan Upah, Pengusaha Bakal Gugat Anies Baswedan ke PTUN
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP DKI Jakarta dari sebelumnya Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854. Upah tersebut naik Rp 225.667 atau 5,1 persen, jauh berbeda dari regulasi Kemenaker.
Baca juga: Redam Gaduh UMP DKI, Kemenaker: Semua Kepala Daerah Wajib Terapkan Upah Sesuai PP Pengupahan
Anies mengatakan, keputusan kenaikan UMP diharapkan bisa menaikan daya beli, namun tidak memberatkan para pengusaha. Kendati demikian, keputusan Anies serta-merta ditolak oleh para pengusaha.