Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Agar Tidak Penuh

Kompas.com - 30/12/2021, 19:00 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Klaim saldo atau cara mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah. Pencairan JHT dapat dilakukan dari rumah dengan cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan.

Tata cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan agar tidak penuh pun sangat mudah dilakukan. Anda yang memenuhi persyaratan dapat melakukan klaim JHT dengan memanfaatkan layanan tanpa kontak fisik (lapakasik).

Untuk daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan, Anda hanya perlu mengakses website resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Tentu saja Anda perlu handphone atau perangkat komputer yang terhubung dengan internet untuk pendaftarannya.

Namun perlu dicatat, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah syarat atau kategori peserta yang dapat memanfaatkan lapakasik BPJS Ketenagakerjaan:

Baca juga: Mulai 1 Januari, Tarif Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 35.000

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
  • Peserta mengundurkan diri.
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).
  • Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Untuk kelancaran proses pencarian JHT, sebaiknya Anda menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan untuk cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan ini.

Berikut dokumen yang harus disiapkan peserta antrian online BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  • Buku Rekening pada halaman yang tertera
  • Nomor Rekening dan masih aktif
  • Foto Diri terbaru (tampak depan)
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50 juta).

Jika memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.

Baca juga: Akhir Perdagangan 2021, IHSG Melemah 0,29 Persen ke Level 6.581,48

Selain itu, pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrian online BPJS Ketenagakerjaan.

Cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan agar tidak penuh lewat ponsel secara mudahDOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan Cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan agar tidak penuh lewat ponsel secara mudah

Cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan agar tidak penuh lewat website

Berikut ini cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan lewat website, dikutip dari Kompas.com:

Baca juga: Kini Ada Fitur Top Up dan Bayar Tagihan di KAI Access

  • Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pastikan dokumen yang diminta telah siap
  • Centang kolom "Saya Setuju" pada bagian bawah syarat ketentuan dan dokumen
  • Kemudian, klik kolom "Berikutnya"
  • Selanjutnya, isi "Data Pekerja" yang meliputi NIK, Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Nama Sesuai KTP, Tempat dan Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung.
  • Jika semua sudah diisi, klik kolom "Berikutnya"
  • Setelah itu, isi "Data Pekerja Tambahan" yang meliputi alamat domisili Desa atau kelurahan/kecamatan/kabupaten/ kode pos, nomor handphone aktif/Whatsapp, email pribadi yang aktif, nama bank, nomor rekening, dan NPWP.
  • Pilih "Ya" atau Tidak" pada pertanyaan "apakah Anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri"
  • Kemudian klik "Berikutnya"
  • Selanjutnya, isi alasan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
  • Lalu, upload dokumen pendukung seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, buku rekening, foto diri tampak depan, formulir pengajuan JHT, NPWP jika pencairannya di atas Rp 50 juta.
  • Jika sudah, klik "Berikutnya"
  • Setelah itu Anda akan diarahkan ke menu "Konfirmasi Data Pengajuan" yang berisi dokumen-dokumen dan data-data yang telah diisi.
  • Jika sudah yakin dokumen dan data yang diisi telah sesuai, Anda tinggal klik menu "Simpan"
  • Selanjutnya, akan muncul notifikasi pengajuan Lapak Asik Anda "Berhasil" dan bukti pengajuan akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan
  • Lalu, Anda akan dikirimkan email yang berisi salah satunya adalah waktu pengajuan klaim.
  • Anda akan dijadwalkan wawancara untuk klaim JHT melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pastikan saat waktu yang dijadwalkan tersebut handphone Anda aktif dan dokumen persyaratan asli yang diminta telah siap
  • Terakhir, proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan agar tidak penuh lewat ponsel secara mudahMuh. Amran Amir Cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan agar tidak penuh lewat ponsel secara mudah

Cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan agar tidak penuh lewat aplikasi JMO

Aplikasi JMO juga mengakomodasi kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Syaratnya, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Online dengan Mudah, Bisa dari Rumah

Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Adapun cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";
  • Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
  • Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
  • Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
  • Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
  • Masukkan data NPWP dan rekening bank.
  • Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
  • Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
  • Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
  • Klik menu "Jaminan Hari Tua".
  • Lalu klik "Klaim JHT"
  • Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
  • Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
  • Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
  • Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
  • Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
  • Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.

Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Lengkap

Demikian informasi seputar cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan agar tidak penuh yang bisa Anda coba. Dengan begitu, pencairan dana JHT tidak perlu lagi datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com