JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepada bank-bank BUMN segera memblokir rekening baru penerima bantuan pemerintah berupa subsisi upah atau subsidi gaji (BSU) yang belum diaktivasi.
Rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan secara kolektif (Burekol).
Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Ini Syarat Pencairan BSU 2021
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kesempatan aktivasi pembukaan rekening baru BSU secara kolektif ini telah berakhir sejak 24 Desember 2021.
"Kami telah menginstruksikan kepada bank-bank Himbara selaku bank penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata dia melalui siaran pers, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Cairkan Dana BSU Wajib Kantongi Surat Rekomendasi HRD, Ini Penjelasannya BRI
Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, pihaknya juga menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.
"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," jelasnya.
Lebih lanjut, bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara agar segera menyampaikan kepada perusahaan untuk lebih lanjut di kirimkan kepada Kemenaker guna proses pencairan sebelum tanggal 30 Desember 2021.
Baca juga: Sudah 7,1 Juta Pekerja Terima Subsidi Gaji, Kamu Termasuk? Simak Cara Ceknya