Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perpanjangan Diskon PPnBM, Sri Mulyani: Pak Presiden Minta Dikaji Lagi

Kompas.com - 31/12/2021, 13:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku masih mengkaji perpanjangan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Saat ini, Presiden RI Joko Widodo meminta para menteri untuk mengkaji lebih lanjut relaksasi pajak tersebut sebelum memutuskan.

"Untuk PPnBM mobil kita belum putuskan, Bapak presiden minta dikaji lagi terutama dikaitkan dengan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Menperin Minta Sri Mulyani Tak Kenakan PPnBM ke Mobil Seharga Rp 240 Juta

Wanita yang karib disapa Ani ini menuturkan, pemerintah baru menetapkan perpanjangan diskon pajak untuk pembelian rumah tinggal (PPN DTP) sampai Juni 2022.

Pasalnya kata dia, industri properti masih terpuruk akibat pandemi Covid-19, jauh lebih terpuruk ketimbang industri otomotif.

"Yang sudah diputuskan adalah PPN DTP perumahan atau konstruksi yang belum meningkat, masih agak tertinggal. Manufaktur dan perdagangan sudah mulai bergerak," beber Ani.

Tak ayal, pengkajian perpanjangan diskon PPnBM mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari keadaan industri hingga hasil karbonnya.

Adapun terkait PPN DTP, bendahara negara ini bakal membuat aturan turunannya. Sebab, diskon pembelian rumah baru bakal menjadi salah satu program yang digulirkan pada kuartal I 2022 (front-loading).

Baca juga: Pengusaha Yakin Perpanjangan Diskon PPnBM Genjot Penjualan Mobil

"Jadi kita akan menggunakan instrumen itu secara selektif. PPN perumahan kita perpanjang tapi kita akan lihat aturannya, akan dituangkan ke PMK baru. Otomotif belum," pungkas Sri Mulyani.

Sebagai informasi, diskon PPnBM berlaku mulai Maret dan berakhir 31 Desember 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/2021.

Diskon PPnBM mewajibkan local purchase sebesar 60 persen dengan besaran diskon yang berbeda. Untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc, diskonnya 100 persen.

Sementara, mobil dengan mesin 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2 diberikan diskon 50 persen. Lalu mesin berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4 mendapat diskon 25 persen.

Baca juga: Kemenperin: Relaksasi PPnBM Jadi Game Changer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com