Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Minta Menteri ESDM Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Kompas.com - 01/01/2022, 20:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia-Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) menilai, kebijakan pemerintah melakukan larangan ekspor batu bara selama sebulan pada periode 1-31 Januari 2022 merupakan kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan pelaku usaha.

Adapun larangan ekspor batu bara tertuang dalam surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba). Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan batu bara oleh PLN yang saat ini pasokannya sangat rendah.

"Kami menyatakan keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut surat tersebut," ujar Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2021).

Baca juga: PLN Krisis Pasokan, Ekspor Batu Bara Resmi Dilarang Selama Sebulan

Ia menilai, solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga (PLTU) milik grup PLN termasuk Independen Power Producer (IPP), seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Selain itu, Pandu menyatakan, penerapan sanksi larangan ekspor batu bara kepada seluruh pelaku usaha pada 1 Januari 2022 dalam rangka pemenuhan DMO 2022 tidaklah tepat karena seharusnya pelaksanaan DMO 2022 dihitung dari Januari 2022 sampai dengan Desember 2022.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.

Serta praktek implementasi ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak-kontrak tersebut dalam hal terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan.

Maka, anggota APBI-ICMA pun telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen di 2021, bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut.

"Anggota APBI-ICMA pun selama ini juga senantiasa patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batubara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP," ungkapnya.

Baca juga: Kementerian ESDM: Listrik 10 Juta Pelanggan PLN Padam jika Ekspor Batu Bara Tak Dilarang

Pandu menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah sebelumnya, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, yang melarang penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan.

Pandu mengatakan, larangan ekspor yang berlaku secara umum dan meluas ini akan memiliki dampak signifikan terhadap industri pertambangan batu bara secara umum dan aktifitas ekspor batu bara secara khusus.

Dampak itu di antaranya volume produksi batu bara nasional akan terganggu sebesar 38-40 juta metrik ton (MT) per bulan. Lalu pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor batu bara sekitar 3 miliar dollar AS per bulan.

Pemerintah juga akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti), yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah. Sementara arus kas produsen batu bara akan terganggu karena tidak dapat menjual batu bara ekspor.

Di sisi lain, kapal-kapal tujuan ekspor, hampir semuanya adalah kapal-kapal yang dioperasikan atau dimiliki oleh perusahaan negara-negara tujuan ekspor. Kapal-kapal itu tidak dapat berlayar menyusul penerapan kebijakan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri ini dan akan terkena biaya tambahan oleh perusahaan pelayaran.

"Biaya tambahan yang dikenakan terhadap penambahan waktu pemakaian (demurrage) yang cukup besar yaitu 20.000- 40.000 dollar AS per hari per kapal, yang akan membebani perusahaan-perusahaan pengekspor yang juga akan berdampak terhadap penerimaan negara," papar Pandu.

Tak hanya itu, Kapal-kapal yang sedang berlayar ke perairan Indonesia juga akan mengalami kondisi ketidakpastian. Hal ini berakibat pada reputasi dan kehandalan Indonesia selama ini sebagai pemasok batu bara dunia.

Sementara itu, mengeluarkan deklarasi force majeur secara masif dari produsen batu bara karena tidak dapat mengirimkan batu bara ekspor kepada pembeli yang sudah berkontrak sehingga akan banyak sengketa antara penjual dan pembeli batu bara.

Kemudian, Pandu menilai, pemberlakuan larangan ekspor secara umum akibat ketidakpatuhan dari beberapa perusahaan akan merugikan bagi perusahaan yang patuh dan bahkan seringkali diminta untuk menambal kekurangan pasokan.

"Kebijakan ini juga menciptakan ketidakpastian usaha sehingga berpotensi menurunkan minat investasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara," pungkas Pandu.

Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Kadin: Tinjau Ulang, Libatkan Pengusaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com