Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Imbau Anies Baswedan Dkk Patuhi Aturan Pengupahan

Kompas.com - 01/01/2022, 21:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mengimbau para Gubernur termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mematuhi aturan pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)/UMK di daerahnya.

Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kemenaker bahkan sudah menyurati gubernur yang tidak menetapkan upah minimum sesuai aturan dan formula PP.

Baca juga: Strategi Kemnaker Dorong Kepatuhan Perusahaan Terapkan Standar Upah Minimum 2022

"Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur agar menyesuaikan penetapan upah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers, Sabtu (1/1/2022).

Adapun berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, ada 29 provinsi dari 34 provinsi yang menetapkan UMP tahun 2022 sesuai formula PP.

Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

Baca juga: Kisruh Upah Pengusaha Vs Anies Baswedan, Ini Arahan Menko Airlangga

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," ucap dia.

Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," tegasnya.

Baca juga: Redam Gaduh UMP DKI, Kemenaker: Semua Kepala Daerah Wajib Terapkan Upah Sesuai PP Pengupahan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com