Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak

Kompas.com - 02/01/2022, 18:42 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahun sudah berganti, saatnya bersiap lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2021 sebelum batas akhir pelaporan. Yuk daftar DJP Online login untuk memudahkan lapor SPT.

Batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk PPh orang pribadi tiap 31 Maret dan PPh badan setiap 30 April. Oleh karenanya, perlu menyiapkan pelaporan dari jauh hari agar tidak terburu-buru seperti mulai cara daftar DJP Online login.

Cara lapor SPT pajak dapat dilakukan secara online via DJP Online login maupun offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Namun, untuk menghindari antrean disarankan untuk lapor SPT pajak secara online. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 juga belum berakhir.

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

DJP online login merupakan aplikasi  dan laman resmi Direktorat Jendral Pajak untuk memudahkan masyarakat lapor SPT dan membayar pajak melalui e-filing dan e-billing pajak.

Untuk bisa menggunakan DJP Online login, wajib pajak harus cara daftar DJP Online terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online di ponsel atau laman DJP Online login.

Namun, untuk bisa cara daftar DJP Online login, wajib pajak harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak. Caranya daftar e-FIN pajak bisa dilihat di sini.

Jika e-FIN sudah terdaftar dan aktif, maka bisa mengikuti cara daftar DJP Online berikut. Jangan lupa untuk menyimpan nomor e-FIN dengan baik dan aman agar bisa digunakan saat diperlukan.

Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya

Cara daftar DJP Online

Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah cara membuat akun DJP Online:

  • Kunjungi laman pajak ini lewat browser ponsel atau PC.
  • Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Isi kode keamanan lalu klik Verifikasi.
  • Kemudian, masuk ke akun DJP Online login dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Masukkan password yang akan digunakan untuk DJP Online login. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  • Cek email yang telah didaftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Kemudian akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online log in.
  • Lalu masuk ke akun DJP Online login dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun telah berhasil diaktifkan.

Cara daftar DJP Online login untuk lapor SPT pajak dan bayar pajak Online.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Cara daftar DJP Online login untuk lapor SPT pajak dan bayar pajak Online.

Cara lapor SPT pajak melalui DJP Online login

Setelah mengaktivasi e-FIN dan cara daftar DJP Online, wajib pajak bisa mengikuti cara lapor SPT dengan e-filling melalui DJP Online di bawah ini:

  • Log in ke akun DJP Online login di laman ini dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
  • Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
  • Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
  • Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
  • Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Cara bayar pajak dengan e-Billing melalui DJP Online login

Selain digunakan untuk lapor SPT pajak atau e-Filing, akun DJP Online tersebut bisa juga digunakan untuk membayar pajak atau e-Billing, berikut caranya:

Baca juga: Pengertian Pajak serta Bedanya dengan Retribusi

  • Log in ke laman DJP Online login.
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun DJP Online login.
  • Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  • Pilih pada menu Isi SSE.
  • Kemudian akan mendapat formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.
  • Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu diubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  • Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  • Klik pada pilihan Kode Billing.
  • Klik Cetak Kode Billing.
  • Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, internet banking atau ATM yang biasa digunakan.

Demikian cara daftar DJP Online login untuk lapor SPT pajak maupun bayar pajak secara online dan mudah.

Baca juga: Pengertian Retribusi dan Contohnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com