Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Ingatkan Kreditur: Pendaftaran Penagihan Kewajiban PKPU Berakhir 5 Januari 2022

Kompas.com - 04/01/2022, 12:09 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengingatkan para kreditur bahwa periode pendaftaran penagihan kewajiban usaha pada tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara akan segera berakhir.

Tenggat waktu periode pendaftaran kewajiban usaha PKPU Sementara Garuda Indonesia berlangsung hingga 5 Januari 2022 pukul 17.00 WIB. Oleh karena itu, para kreditur diminta untuk segera mendaftarkan klaimnya.

Baca juga: Ada Sinyal Positif Proses PKPU, Garuda Indonesia Bangkit Kembali

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perseroan saat ini sedang mengintensifkan komunikasi bersama kreditur dalam tiap tahapan proses PKPU Sementara yang sedang berlangsung.

"Kami tentunya mengharapkan periode pendaftaran bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia, untuk selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan perusahaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Garuda Indonesia Jalani Rapat Kreditor Pertama, Bagaimana Hasilnya?

Proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU Sementara ini akan diikuti proses pra-verifikasi, yang nantinya berlangsung dari 6 Januari-18 Januari 2022 mendatang.

Para kreditur dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui situs web www.pkpu-garudaindonesia.com, atau secara langsung dengan menghubungi langsung Tim Pengurus.

Adapun alamat Tim Pengurus yakni Kantor Taman A9 Unit C 8-10, Lantai 4, Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Lot 8-9, Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta.

Baca juga: Garuda Indonesia Pangkas 2.400 Karyawan Sepanjang Pandemi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com