Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Daop 1 Jakarta Batalkan 9.000 Tiket Kereta di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 04/01/2022, 16:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat, terdapat sekitar 9.000 pembatalan tiket kereta api selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, pembatalan tiket itu dikarenakan penumpang tidak memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021.

Baca juga: Dapat PMN Rp 6,9 Triliun, KAI Gunakan Untuk Proyek LRT dan Kereta Cepat Jakarta Bandung

Secara rinci, total 9.000 pembatalan tiket itu, terdiri dari di Stasiun Pasarsenen sekitar 5.000 tiket, Stasiun Gambir 2.000 tiket, serta sekitar 2.000 tiket pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang, dan Cikampek.

"Dari jumlah tersebut ada juga yang memilih menukar jadwal keberangkatan dengan upaya memenuhi persyaratan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: KAI Layani 160.926 Penumpang Kereta Api Selama Libur Tahun Baru 2022

Syarat penumpang kereta

Adapun persyaratan yang tidak dipenuhi penumpang, di antaranya tidak memiliki bukti vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk penumpang usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12-17 tahun.

Lalu, tidak memiliki berkas hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR bagi anak di bawah 12 tahun, atau berkas pemeriksaan negatif Covid-19 hasil tes antigen untuk usia 12 tahun ke atas.

Baca juga: Update Syarat Perjalanan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 3 Januari 2022

Eva mengatakan, penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Bea tiket pun akan dikembalikan KAI secara penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3).

Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggnakan sistem transfer bank.

Baca juga: [POPULER MONEY] Komisaris Baru KAI | Daftar Lelang Mobil Murah | Pinjam KUR Hingga Rp 100 juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com