JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi berbagai macam keperluan. Tidak hanya untuk kebutuhan administrasi bagi Warga Negara Indonesia, tetapi juga bagi Warga Negara Asing (WNA).
Bagi WNA, fungsi dari SKCK adalah di antaranya untuk keperluan ijin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident), adopsi anak, Airport Pass Card, melamar pekerjaan di Indonesia hingga naturalisasi kewarganegaraan.
Meski demikian persyaratan SKCK atau syarat membuat SKCK bagi WNA tentu berbeda dengan WNI. Selain itu, lokasi penerbitan SKCK bagi WNA pun berbeda. Hal ini Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014 tentang SKCK.
Khusus untuk WNA, permohonan pendaftaran SKCK adalah harus di Mabes Polri. Pasalnya, tingkatan Polda, Polres hingga Polsek hanya melakukan pengurusan surat keterangan tersebut untuk WNI saja.
Baca juga: Cara Mengetahui Lokasi Vaksin Covid-19 Terdekat dengan Mudah
Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang baik WNI maupun WNA.
Sebelumnya, SKCK adalah dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini awalnya hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.
Namun, persyaratan SKCK saat ini tidak lagi seperti pembuatan SKKB. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.
Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Lalu bagaimana cara membuat SKCK dan apa saja persyaratan SKCK bagi WNA?
Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK di kantor kepolisian, dalam hal ini Mabes Polri. Namun, WNA tersebut harus menyiapkan beberapa persyaratan SKCK (syarat membuat SKCK) terlebih dahulu.
Baca juga: Sri Mulyani Prediksi Ekonomi Indonesia hanya Tumbuh 3,7 Persen Sepanjang 2021
Berikut ini adalah beberapa persyaratan SKCK bagi WNA yang wajib disiapkan sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK:
Cara membuat SKCK bagi WNA cukup mudah. Pemohon hanya perlu melakukan beberapa langkah berikut ini:
Baca juga: Mengenal Sistem Ekonomi dan Jenis-Jenisnya
Biaya pembuatan SKCK ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: Motif Ekonomi: Pengertian, Sifat, Tujuan dan Macam-macamnya
Baca juga: Mengenal Prinsip Ekonomi: Definisi, Manfaat, hingga Ciri-cirinya
Itulah informasi seputar persyaratan SKCK atau syarat membuat SKCK bagi WNA dan tata cara mengajukan permohonan pembuatannya. Sebagai catatan, permohonan pendaftaran SKCK bagi WNA hanya dapat dilakukan di Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.