Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Membuat SKCK bagi WNA untuk Keperluan Naturalisasi

Kompas.com - 05/01/2022, 05:54 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi berbagai macam keperluan. Tidak hanya untuk kebutuhan administrasi bagi Warga Negara Indonesia, tetapi juga bagi Warga Negara Asing (WNA).

Bagi WNA, fungsi dari SKCK adalah di antaranya untuk keperluan ijin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident), adopsi anak, Airport Pass Card, melamar pekerjaan di Indonesia hingga naturalisasi kewarganegaraan.

Meski demikian persyaratan SKCK atau syarat membuat SKCK bagi WNA tentu berbeda dengan WNI. Selain itu, lokasi penerbitan SKCK bagi WNA pun berbeda. Hal ini Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014 tentang SKCK.

Khusus untuk WNA, permohonan pendaftaran SKCK adalah harus di Mabes Polri. Pasalnya, tingkatan Polda, Polres hingga Polsek hanya melakukan pengurusan surat keterangan tersebut untuk WNI saja.

Baca juga: Cara Mengetahui Lokasi Vaksin Covid-19 Terdekat dengan Mudah

Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang baik WNI maupun WNA.

Sebelumnya, SKCK adalah dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini awalnya hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.

Namun, persyaratan SKCK saat ini tidak lagi seperti pembuatan SKKB. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Lalu bagaimana cara membuat SKCK dan apa saja persyaratan SKCK bagi WNA?

Persyaratan SKCK bagi WNA

Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK di kantor kepolisian, dalam hal ini Mabes Polri. Namun, WNA tersebut harus menyiapkan beberapa persyaratan SKCK (syarat membuat SKCK) terlebih dahulu.

Baca juga: Sri Mulyani Prediksi Ekonomi Indonesia hanya Tumbuh 3,7 Persen Sepanjang 2021

Berikut ini adalah beberapa persyaratan SKCK bagi WNA yang wajib disiapkan sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Biaya dan syarat membuat SKCK bagi WNA untuk berbagai macam keperluan administrasiKOMPAS.com/Devina Halim Biaya dan syarat membuat SKCK bagi WNA untuk berbagai macam keperluan administrasi

Prosedur pembuatan SKCK bagi WNA

Cara membuat SKCK bagi WNA cukup mudah. Pemohon hanya perlu melakukan beberapa langkah berikut ini:

Baca juga: Mengenal Sistem Ekonomi dan Jenis-Jenisnya

  • Datang langsung ke Mabes Polri dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan (dokumen persyaratan SKCK).
  • Setelah itu, Anda akan diminta mengisi daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  • Selanjutnya akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.
  • Jika semua hal tersebut telah dilakukan, Anda tinggal melakukan pembayaran kepada petugas.
  • Biaya pembuatan SKCK bagi WNA sama dengan WNI yakni sebesar Rp 30.000.

Biaya pembuatan SKCK ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: Motif Ekonomi: Pengertian, Sifat, Tujuan dan Macam-macamnya

Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan di Mabes Polri

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan Visa
  • Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
  • Naturalisasi Kewarganegaraan
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
  • Melanjutkan Pendidikan Luar Negeri
  • Persyaratan adminitrasi untuk mendapatan KK dan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Airport Pass Card bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Melamar Pekerjaan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Pertukaran Pelajar Keluar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bekerja di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
  • Keperluan lain di Tingkat Nasional dan Internasional

Baca juga: Mengenal Prinsip Ekonomi: Definisi, Manfaat, hingga Ciri-cirinya

Itulah informasi seputar persyaratan SKCK atau syarat membuat SKCK bagi WNA dan tata cara mengajukan permohonan pembuatannya. Sebagai catatan, permohonan pendaftaran SKCK bagi WNA hanya dapat dilakukan di Mabes Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com