Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Batu Bara yang Tak Patuh, Erick Thohir: Saya Setuju...

Kompas.com - 05/01/2022, 17:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengancam mencabut izin usaha bagi perusahaan batu bara yang tak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Kewajiban DMO diatur sebesar 25 persen dengan patokan harga 70 dollar AS per metrik ton.

"Saya setuju pihak swasta yang memang tidak disiplin seperti pernyatan Bapak Presiden ya harus dihukum, bahkan dicabut (izin usahanya)," ujar Erick dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Soal Krisis Stok Batu Bara, Erick Thohir: Ini Bukan Saatnya Saling Menyalahkan

Meski demikian, ia menekankan, jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO, bukan berarti bisa disamaratakan bahwa semua perusahaan tambang tak memenuhi kewajiban memasok batu bara di dalam negeri.

"Tetapi juga jangan disamaratakan, kalau ada yang bagus (tapi ada yang melanggar kewajiban DMO), lalu disamaratakan ini salah semua, tidak," imbuh dia.

Oleh sebab itu, Erick menilai, persoalan krisis pasokan batu bara di dalam negeri, harus diselesaikan bersama-sama. Ia bilang, semua pihak memiliki peran untuk bekerja sama dan tidak saling menyalahkan guna mendukung ketahanan energi nasional.

"Dalam situasi seperti ini, seluruh elemen, baik kementerian, BUMN, serta pengusaha harus bergotong royong dan tidak saling menyalahkan," kata dia.

Ia mengatakan, mendukung arahan Jokowi yang meminta BUMN terlibat memastikan ketersediaan pasokan dalam negeri menjadi prioritas, terutama dalam hal pasokan batu bara.

Hal ini terkait persoalan krisis pasokan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga (PLTU) milik PT PLN (Persero), termasuk Independen Power Producer (IPP) atau swasta.

Erick bilang, telah menghubungi direksi PLN dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada Senin (3/1/2022) malam untuk memastikan adanya kerja sama dan kesinambungan, serta tidak ada ego sektoral dalam menghadapi situasi saat ini.

Dia ingin ke depannya ada kontrak jangka panjang terkait DMO yang dapat disesuaikan setiap bulan, bukan per tahun. Selain itu, ia menilai perlu adanya antisipasi atas hambatan dalam kondisi cuaca yang dapat memengaruhi pasokan batu bara.

Erick pun mengklaim, telah memanggil direksi PTBA dan meminta ada kesepakatan jangka panjang dengan pihak PLN.

"Jadi 25 persen itu nanti kontraknya bisa dialokasikan ke PTBA, tapi hitungannya memang cost plus, artinya ini cost-nya kita buka angkanya, jadi terbuka supaya kalau sampai ada guncangan seperti saat ini reserve yang ada di PTBA bisa dipakai," jelasnya.

Baca juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Ini Kata Adaro

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, pemenuhan kebutuhan dalam negeri merupakan prioritas. Oleh karena itu, perusahaan tambang harus memenuhi kewajiban DMO yang telah diatur, jika tidak, perusahaan tersebut harus diberi sanksi.

"Perusahaan yang tidak dapat melakukan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu (sanksi) bukan cuma tidak mendapat izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," ujar Jokowi seperti dikutip dalam video di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).

Adapun pemerintah pada akhirnya memutuskan melarang ekspor batu bara selama sebulan pada periode 1-31 Januari 2022. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan batu bara PLN yang saat ini pasokannya sangat rendah.

Larangan ekspor batu bara sementara itu, tertuang dalam surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).

Baca juga: Soal Batu Bara, Erick Thohir: Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com