Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah Lagi, Negara Dapat Rp 67,79 Miliar dari Pengemplang Pajak

Kompas.com - 06/01/2022, 10:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 1.024 pengemplang pajak yang mengungkapkan harta perolehan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty.

Mengutip laman pelaporan harta PPS, pajak.go.id/pps, Kamis (6/1/2022), jumlah pajak penghasilan yang dibayar oleh para wajib pajak sudah mencapai Rp 67,79 miliar dari harta yang diungkapkan Rp 559,51 miliar.

Jumlahnya bertambah dibanding data per 2 Januari 2022 lalu, yakni 195 wajib pajak dengan nilai harta bersih 169,9 miliar dan besaran PPh senilai Rp 21,99 miliar.

Baca juga: Sri Mulyani: Sudah Ada 195 Orang Ikut Tax Amnesty, Harta yang Diungkap Rp 169,9 Miliar

Sementara itu, deklarasi harta dalam negeri oleh wajib pajak mencapai Rp 503,24 miliar, dan deklarasi harta luar negeri Rp 28,23 miliar. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 28,04 miliar.

Memang berdasarkan dua kebijakan dalam PPS, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah.

Ada ketentuan yang diatur, yakni investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.

Investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.

Baca juga: APBN 2021 Bikin Sri Mulyani Girang, Pajak hingga PNBP Kinclong

Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Lalu, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melaporkan harta segera memanfaatkan program tax amnesty jilid II. Sebab, tarif PPh final yang dibayar akan lebih rendah dibanding denda sebesar 200 persen.

Adapun program ini bakal berlangsung selama 6 bulan, yakni dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Dia pun mengaku akan melakukan berbagai tindakan bagi para wajib pajak yang belum melaporkan harta setelah 30 Juni.

"Kami mulai enforcement tahun ini. Jadi begitu selesai Juni, kami enforcement. Kalau Anda tidak ikut, maka tarifnya 200 persen sesuai undang-undang,” tutur dia.

Berikut ini kebijakan-kebijakan dalam PPS tahun 2022.

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

  • 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  • 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  • 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

  • 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  • 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  • 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Dimulai, Pemerintah Kantongi Rp 46,11 Miliar, Pengusaha Bisa Lebih Tenang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com