Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Ekonomi: Pengertian, Jenis, dan Perannya

Kompas.com - Diperbarui 12/10/2022, 21:12 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPelaku ekonomi adalah seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi dan konsumsi. Bisa dikatakan, pelaku ekonomi dalam suatu perekonomian terdiri atas banyak kalangan.

Secara umum, pelaku ekonomi dalam suatu perekonomian terdiri atas rumah tangga, masyarakat, perusahaan, pemerintah, luar negeri, dan lembaga keuangan. Pihak-pihak ini memiliki peran dalam kegiatan ekonomi.

Pengertian pelaku ekonomi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian pelaku ekonomi adalah orang yang bergerak dalam bidang ekonomi. Apa yang dimaksud dengan pelaku ekonomi juga dapat dipahami sebagai orang yang terlibat dalam proses ekonomi.

Baca juga: Sri Mulyani Prediksi Ekonomi Indonesia hanya Tumbuh 3,7 Persen Sepanjang 2021

Pelaku ekonomi adalah semua pihak baik perorangan maupun organisasi yang melakukan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Pihak yang melakukan tiga aktivitas ekonomi ini disebut produsen, distributor dan konsumen.

Dikutip dari Cambridge Dictionary, pelaku ekonomi adalah seseorang, perusahaan, atau organisasi yang memiliki pengaruh terhadap motif ekonomi dengan memproduksi, membeli, atau menjual.

Sementara dalam Longman Business Dictionary disebutkan pengertian pelaku ekonomi adalah seseorang, perusahaan, dan lain-lain yang berdampak pada ekonomi suatu negara, misalnya dengan membeli, menjual, atau berinvestasi.

Dalam istilah lain, pengertian pelaku ekonomi adalah individu atau organisasi yang mempengaruhi ekonomi. Dengan demikian, pelaku ekonomi adalah konsumen, produsen, atau pihak pemberi pengaruh terhadap pasar modal dan perekonomian pada umumnya.

Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak

Jenis dan peran pelaku ekonomi

Secara garis besar, pelaku ekonomi terdiri dari empat yaitu rumah tangga, masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. Masing-masing memiliki peran dalam lingkup kegiatan ekonomi. Berikut penjelasannya:

pelaku ekonomi adalah semua yang terlibat dalam kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi dan konsumsiShutterstocks pelaku ekonomi adalah semua yang terlibat dalam kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi dan konsumsi

1. Rumah tangga

Dikutip dari Gramedia.com, rumah tangga adalah pelaku ekonomi dalam ruang lingkup terkecil. Namun dari rumah tangga inilah yang kemudian membangun masyarakat luas.
Rumah tangga sebagai pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya seperti kakek, nenek dan saudara.

Sebagai pelaku ekonomi dalam hal ini rumah tangga konsumen memiliki dua peran, yaitu sebagai pelaku produksi dan pelaku konsumsi.

Baca juga: Siapa Marimutu Sinivasan yang Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun?

Peran rumah tangga dari sisi pelaku produksi dapat dilihat dari pemanfaatan tenaganya untuk perusahaan atau instansi pemerintah. Selain itu, usaha yang dapat dijalankan dalam ruang lingkup rumah tangga disebut UMKM.

Sedangkan dari sisi konsumsi, peran rumah tangga dapat dilihat dari pemanfaatan produk, baik barang atau jasa untuk memenuhi segala kebutuhannya.

2. Masyarakat

Pelaku ekonomi kedua yang lingkup lebih luas dari rumah adalah masyarakat. Peran masyarakat tenting sangat penting dalam kegiatan ekonomi, baik dari sisi produksi, distribusi, maupun konsumsi.

3. Perusahaan

Perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai produsen, distributor sekaligus konsumen. Perusahaan adalah organisasi usaha yang dibentuk untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen.

Baca juga: Ini Alasan Bukalapak Beli 11,49 Persen Saham Allo Bank Senilai Rp 1,19 Triliun

Produsen adalah peran utama dari perusahaan karena telah menjadi tempat berlangsungnya produksi. Pihak-pihak dari perusahaan berupaya agar produk yang diproduksi bisa sampai ke tangan konsumen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com