Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan Gugatan ke Anies Baswedan, Pengusaha Terapkan Kenaikan UMP DKI 0,85 Persen

Kompas.com - 06/01/2022, 13:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan dalam waktu pekan ini akan memasukkan gugatan terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta, Anies Baswedan mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI ke Pengadilan Tinggi Usaha Tata Negara (PTUN).

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman.

Seiring dengan itu, para pengusaha akan menerapkan UMP DKI 2022 UMP DKI Jakarta yang  naik 0,85 persen atau setara Rp 37.749, sesuai Kepgub nomor 1395 tahun 2021 yang dikeluarkan Anies sebelum akhirnya direvisi.

Baca juga: Pengusaha Minta BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan Abaikan Keputusan Anies soal UMP 2022

"Kami sudah mengeluarkan surat imbauan ke perusahaan-perusahaan agar tetap mengikuti Kepgub 1395 karena itu sesuai aturan PP (Pemerintah Pusat) Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Mengenai ancaman sanksi yang ditegaskan Anies di dalam Kepgub terbaru nomor 1517/2021, Apindo menilanya tidak relevan. Pasalnya kata Nurjaman, para pengusaha memandang aturan yang tepat adalah Kepgub nomor 1395 karena sesuai dengan regulasi pemerintah.

Ia bilang, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sendiri terus-terus mengimbau kepada kepala daerah agar penetapan upah minimum harus berdasarkan PP No. 36/2021 yang mengatur tentang Pengupahan.

"Ibu Menaker pada Selasa (4/1/2022) kemarin, sudah ketemu dengan kami dan kepala daerah agar tetap mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah," ucapnya.

Mengenai pengajuan gugatan ke PTUN, Apindo tengah mempersiapkan dengan matang sebelum mengajukan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, minggu-minggu ini. Karena kita enggak bisa juga terburu-buru. Harus dipelajari dulu skema hukumnya seperti apa, supaya nanti pas kita ajukan sudah benar-benar dipahami," ucap Nurjaman.

Awal mula gugatan

Semula, UMP DKI Jakarta hanya naik 0,85 persen atau setara Rp 37.749, sesuai dengan Kepgub No. 1395/2021. Keputusan UMP DKI ini pun menuai reaksi penolakan yang keras dari para buruh. Hampir tiap hari, buruh geruduk Kantor Gubernur DKI menuntut agar Anies Baswedan merevisi UMP tersebut.

Tak berselang lama, Anies pun mengaminkan permintaan para buruh dan telah menyurati Menaker serta menjelaskan alasan adanya revisi UMP DKI yang diusulkan 5,1 persen atau setara Rp 225.000an. Kemudian, Anies pun akhirnya resmi menetapkan UMP DKI naik 5,1 persen melalui Kepgub terbarunya nomor 1517.

Di dalam Kepgub 1517, beberapa di antaranya tertulis, diktum pertama disebutkan menetapkan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan. Diktum kedua menyebut, UMP DKI jakarta 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca juga: Kisruh Upah Pengusaha Vs Anies Baswedan, Ini Arahan Menko Airlangga

Diktum ketiga mengatakan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu,” tulis diktum keempat Kepgub DKI yang dikutip, Senin (27/12/2021).

Dalam diktum kelima menyebutkan, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Diktum keenam menyatakan, perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menaker Surati Gubernur yang Tetapkan UMP 2022 Tak Sesuai Aturan Upah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com