Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Larang Ekspor Batu Bara, Perusahaan Tambang Ramai-ramai Buka Suara

Kompas.com - 06/01/2022, 15:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan-perusahaan tambang ramai-ramai buka suara setelah Presiden Joko Widodo melarang sementara ekspor batu bara. Pernyataan perusahaan-perusahaan tambang tersebut disampaikan lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebelumnya, BEI menyurati perusahaan-perusahaan batu bara maupun penyewaan kapal yang tercatat di bursa. Hal itu berhubungan dengan adanya larangan ekspor batu bara dari 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Larangan ekspor tersebut sebagai langkah agar terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Pasalnya, bila pasokan batu bara berkurang, maka akan berdampak pada pasokan listrik lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

Berdasarkan Keterbukaan Informasi, ada perusahaan tambang yang menyatakan terdampak oleh kebijakan larangan ekspor batu bara, ada juga yang mengaku tidak terdampak. 

Baca juga: Harga Batu Bara Acuan Januari 2022 Turun, Ini Sebabnya

PT TBS Energi Utama (TOBA)

PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) memastikan bahwa kebijakan larangan ekspor batu bara tidak mempengaruhi kinerja perusahaan serta harga saham.

Perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu membenarkan telah menerima surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor: B-1605/MB.05/DJB.B/2021 sejak 31 Desember 2021.

"Terkait dengan Surat Dirjen Minerba dapat disampaikan bahwa saat ini kebijakan tersebut tidak secara material mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan dan anak perusahaan khususnya yang bergerak dalam bidang pertambangan batu bara," kata Direktur Utama TOBA Dicky Yordan kepada BEI, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Kamis (6/1/2022).

"Perseroan akan senantiasa memperhatikan dan mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait keterbukaan informasi dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan," ujarnya.

PT Golden Energy Mines

Perusahaan milik Sinar Mas Group, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) justru berharap kebijakan larangan ekspor batu bara tidak mempengaruhi terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional perseroan.

Baca juga: KSP: Pemerintah Tidak Membabi Buta Melarang Ekspor Batu Bara

"Karena larangan ekspor batu bara tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mempengaruhi rencana produksi batu bara Perseroan tahun 2022," kata Corporate Secretary GEMS Sudin.

Sudin mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi risiko termasuk melakukan negosiasi untuk menunda sementara waktu jadwal pengapalan batu bara untuk ekspor.

Saat ini, sambung dia, Golden Energy Mines tengah berkomunikasi dengan pelanggan serta pemasok untuk mengurangi efek dari larangan sementara ekspor batu bara.

"Perseroan selalu memenuhi peraturan DMO yang diterapkan sejak 2018, dengan batas minimum sebesar 25 persen dari total produksi akan disalurkan untuk keperluan domestik. Selama tahun 2021, Perseroan telah memenuhi DMO lebih dari 30 persen," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com