Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Bagaimana Mekanisme Kompensasi Pajak atas Kerugian Fiskal?

Kompas.com - 07/01/2022, 09:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Apakah kompensasi kerugian fiskal perusahaan yang akan expired bisa diperpanjang? Jika bisa,  bagaimana mekanismenya? 

~Haris, Jakarta~

Jawaban: 

Salaam, Bapak Haris.

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya, Muhammad Ridho dari MUC Consulting akan membantu menjawab pertanyaan Anda. 

Kompensasi kerugian fiskal merupakan skema ganti rugi yang dapat dilakukan pembayar pajak orang pribadi dan badan usaha yang mengalami kerugian fiskal dalam pembukuannya. 

Baca juga: Bagaimana Cara Mengkreditkan Lebih Bayar PPN?

Kompensasi tersebut dapat dilakukan pada tahun berikutnya secara berturut-turut maksimal lima tahun dan tidak dapat diperpanjang. 

Ilustrasi

Untuk mempermudah penjelasan, mari kita bahas menggunakan contoh. 

PT A pada  2015 menderita kerugian fiskal sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam lima tahun berikutnya, PT A mencatatkan laba dengan rincian sebagai berikut:

Atas rugi fiskal tahun 2015, PT A memanfaatkan kompensasi dengan rincian penghitungan sebagai berikut: 

Berdasarkan penghitungan di atas, masih terdapat sisa rugi fiskal PT A tahun 2015 sebesar Rp 100 juta pada 2020.

Baca juga: 3 Skenario Pajak Penghasilan (PPh) Suami Istri

Sisa rugi fiskal tahun 2015 tersebut tidak dapat dimanfaatkan pada penghitungan PPh Badan pada 2021 karena sudah kedaluwarsa atau melewati jangka waktu lima tahun yang ditetapkan.

Kerugian fiskal dan PPh

Kerugian fiskal merujuk kepada kerugian yang didapat setelah menghitung penghasilan bruto dan biaya-biaya yang telah dihitung sesuai ketentuan pajak penghasilan. Jadi, bukan dari perhitungan untung-rugi akuntansi komersial semata. 

Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

Penghitungan kompensasi kerugian fiskal dapat mengurangi perhitungan atas keuntungan fiskal yang didapat pada tahun-tahun berikutnya dan dapat mengurangi pajak penghasilan terutang.

Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2008  tentang Pajak Penghasilan (PPh), kompensasi hanya dapat dilakukan atas kerugian fiskal yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assessment)—dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh DJP. 

Baca juga: Cek, Ketentuan Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022

Apabila di kemudian hari berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan perbedaan jumlah kerugian fiskal dari yang dilaporkan dalam SPT, kompensasi kerugian fiskal tersebut harus segera direvisi sesuai dengan ketentuan atau prosedur pembetulan SPT. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Whats New
Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Whats New
Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com