Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bank Sentral, Apakah Bank Indonesia Cari Untung dan Bisa Rugi?

Kompas.com - 07/01/2022, 10:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Siapa tak kenal dengan Bank Indonesia atau BI. Sebagai bank sentral, peran BI berbeda dengan perbankan lainnya. 

Tugas dan wewenang BI mengatur industri perbankan di Indonesia. Meski kini beberapa peran tersebut sudah dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tugas pokok lainnya dari BI adalah menjaga stabilitas moneter, menjalankan sistem pembayaran, hingga tempat penyimpanan kas negara. 

Lalu sebagai bank sentral, apakah Bank Indonesia mencari keuntungan dari operasional yang dijalankannya?

Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia

Perlu diketahui, dalam UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, BI sebagai bank sentral tidak seperti bank umum yang bertujuan mencari keuntungan. 

Namun meski demikian, masih merujuk pada UU tersebut, BI juga bisa memungut atau mendapatkan keuntungan dari beberapa aktivitas moneternya. 

Namun karena bukan sebuah korporasi yang memang bertujuan mencari profit dan tidak memiliki pemegang saham, maka keuntungan dari usaha yang dilakukan BI kemudian disebut dengan surplus, atau bila mengalami rugi disebut dengan defisit. 

Dalam bahasa sederhananya, keuntungan (surplus) bukan tujuan bank sentral. Surplus adalah dampak samping dari kebijakan dan aktivitas yang diambil oleh bank sentral. 

Baca juga: Mengenal Gobog, Uang yang Berlaku di Era Majapahit

Tetapi apabila dalam operasionalnya, BI menerima keuntungan, maka profit tersebut tetap dicatat dalam pembukuan yang kemudian dilaporkan sebagai surplus. Demikian pula saat rugi, maka dicatat sebagai defisit. 

Sebagaimana pada bank yang berbentuk perusahaan, laporan keuangan surplus atau defisit ini juga harus diadit secara rutin. 

Lantaran bank sentral adalah lembaga negara, maka yang melakukan audit adalah auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemana larinya keuntungan Bank Indonesia?

Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2004, penggunaan surplus bank sentral diatur dalam Pasal 62 ayat (1). Disebutkan bahwa keuntungan atau surplus BI dipergunakan untuk dana cadangan umum.

Baca juga: Sejarah Gedung Sarinah, Dibangun Soekarno dari Pampasan Perang Jepang

Cadangan umum nantinya bisa dipakai kembali oleh BI apabila ada risiko dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang membuat modal berkurang. 

Dalam istilah lainnya, dana dari surplus akan diputar kembali oleh BI sebagai pengelola dana. Dana akan disimpan dan akan dipakai saat dibutuhkan kembali. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com